Berita Jawa Tengah
Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko aduan THR Lebaran didirikan pada akhir pekan ini.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar mendirikan posko aduan bagi pekerja yang hendak melaporkan adanya ketidaksesuaian soal tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko didirikan pada akhir pekan ini.
Akan tetapi, apabila ada pekerja yang hendak membuat laporan sudah dapat dilayani oleh petugas.
Baca juga: DKK Karanganyar: Hari Pertama Ramadan Ada 1.970 Peserta, Tetap Antusias Divaksin Meski Berpuasa
Baca juga: Upacara Galungan di Candi Cetho Karanganyar, Teguh Pambudi: Terbatas Hanya Warga Lokal
Baca juga: Berburu Menu Berbuka Puasa? Silakan ke Kampung Ramadan Galaxy, di GOR Raden Mas Said Karanganyar
Baca juga: Begini Mekanisme Pemberian THR di Kabupaten Karanganyar, Diberikan Penuh Tanpa Dicicil
"Kalau ada yang melapor, kami melaporkannya ke pengawas (tingkat provinsi)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/4/2021).
Terkait THR, dinas hanya menyarankan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan.
Martadi menuturkan, THR dibayarkan seminggu sebelum hari raya atau maksimal H-1 Lebaran.
"Kami hanya menyarankan membayar THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil," ucapnya.
Apabila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, lanjut Martadi, dapat dimusyawarahkan dengan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik.
Jika tidak ada titik temu atau solusi, tentu penanganan selanjutnya menjadi kewenangan dari pengawas tingkat provinsi.
Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar THR kepada pekerja.
Mulai dari teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menambahkan, selain datang langsung ke kantor dinas, pekerja juga dapat melaporkan melalui nomor layanan.
Pelayanan secara tatap muka dapat dilakukan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00.
"Kemudian di posko itu sudah kami berikan nomor telepon, ada nomor saya dan lainnya."