Berita Jawa Tengah
Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko aduan THR Lebaran didirikan pada akhir pekan ini.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Aduan bisa dilakukan melalui nomor telepon maupun datang langsung dengan membawa bukti-bukti," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/4/2021).
Pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian pembayaran THR sesuai ketentuan dari perusahaan, dapat membuat aduan ke dinas.
Misal pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil tapi di lapangan ternyata dicicil, itu bisa dilaporkan, termasuk keterlambatan pembayarannya.
Kendati demikian, apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan soal THR tentu tidak perlu diadukan ke dinas. (Agus Iswadi)
Baca juga: Gasak Ponsel dan 2 Tabung Gas dari Sebuah Warung di Banyumas, 2 Warga Purwokerto Timur Ditangkap
Baca juga: Begini Suasana Pasar Takjil di Taman Makam Pahlawan Purwokerto, Bupati: Asal Mereka Patuh Prokes
Baca juga: Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang
Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021