Berita Jawa Tengah

Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko aduan THR Lebaran didirikan pada akhir pekan ini.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi. 

"Aduan bisa dilakukan melalui nomor telepon maupun datang langsung dengan membawa bukti-bukti," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/4/2021). 

Pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian pembayaran THR sesuai ketentuan dari perusahaan, dapat membuat aduan ke dinas.

Misal pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil tapi di lapangan ternyata dicicil, itu bisa dilaporkan, termasuk keterlambatan pembayarannya. 

Kendati demikian, apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan soal THR tentu tidak perlu diadukan ke dinas. (Agus Iswadi)

Baca juga: Gasak Ponsel dan 2 Tabung Gas dari Sebuah Warung di Banyumas, 2 Warga Purwokerto Timur Ditangkap

Baca juga: Begini Suasana Pasar Takjil di Taman Makam Pahlawan Purwokerto, Bupati: Asal Mereka Patuh Prokes

Baca juga: Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang

Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved