Berita Jawa Tengah

Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko aduan THR Lebaran didirikan pada akhir pekan ini.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar mendirikan posko aduan bagi pekerja yang hendak melaporkan adanya ketidaksesuaian soal tunjangan hari raya (THR). 

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, posko didirikan pada akhir pekan ini.

Akan tetapi, apabila ada pekerja yang hendak membuat laporan sudah dapat dilayani oleh petugas. 

Baca juga: DKK Karanganyar: Hari Pertama Ramadan Ada 1.970 Peserta, Tetap Antusias Divaksin Meski Berpuasa

Baca juga: Upacara Galungan di Candi Cetho Karanganyar, Teguh Pambudi: Terbatas Hanya Warga Lokal

Baca juga: Berburu Menu Berbuka Puasa? Silakan ke Kampung Ramadan Galaxy, di GOR Raden Mas Said Karanganyar

Baca juga: Begini Mekanisme Pemberian THR di Kabupaten Karanganyar, Diberikan Penuh Tanpa Dicicil

"Kalau ada yang melapor, kami melaporkannya ke pengawas (tingkat provinsi)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/4/2021).

Terkait THR, dinas hanya menyarankan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan.

Martadi menuturkan, THR dibayarkan seminggu sebelum hari raya atau maksimal H-1 Lebaran. 

"Kami hanya menyarankan membayar THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil," ucapnya. 

Apabila ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, lanjut Martadi, dapat dimusyawarahkan dengan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik.

Jika tidak ada titik temu atau solusi, tentu penanganan selanjutnya menjadi kewenangan dari pengawas tingkat provinsi. 

Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar THR kepada pekerja.

Mulai dari teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menambahkan, selain datang langsung ke kantor dinas, pekerja juga dapat melaporkan melalui nomor layanan.

Pelayanan secara tatap muka dapat dilakukan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga pukul 16.00.

Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00. 

"Kemudian di posko itu sudah kami berikan nomor telepon, ada nomor saya dan lainnya."

"Aduan bisa dilakukan melalui nomor telepon maupun datang langsung dengan membawa bukti-bukti," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/4/2021). 

Pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian pembayaran THR sesuai ketentuan dari perusahaan, dapat membuat aduan ke dinas.

Misal pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil tapi di lapangan ternyata dicicil, itu bisa dilaporkan, termasuk keterlambatan pembayarannya. 

Kendati demikian, apabila sudah ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan soal THR tentu tidak perlu diadukan ke dinas. (Agus Iswadi)

Baca juga: Gasak Ponsel dan 2 Tabung Gas dari Sebuah Warung di Banyumas, 2 Warga Purwokerto Timur Ditangkap

Baca juga: Begini Suasana Pasar Takjil di Taman Makam Pahlawan Purwokerto, Bupati: Asal Mereka Patuh Prokes

Baca juga: Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang

Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved