Berita Purbalingga
Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang
Polres Purbalingga menangkap buronan kelima, setelah empat tahanan yang kabur akhir Maret lalu, lebih dulu ditangkap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga menangkap buronan kelima, setelah empat tahanan yang kabur akhir Maret lalu, lebih dulu ditangkap.
"Lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan telah berhasil ditangkap seluruhnya. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (14/4/2021).
"Alhamdulillah, setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya.
Baca juga: Lima Tahanan Polres Purbalingga Kabur Lewat Tembok Kamar Mandi, Diburu hingga Wilayah Tetangga
Baca juga: 4 dari 5 Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Tertangkap, Melarikan Diri Hingga Bakahueni Lampung
Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021
Baca juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Warga Pentingnya Empati Jogo Tonggo dalam Mengatasi Wabah Covid-19
Menurut Pujiono, tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30), warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Ia diamankan pada Kamis (25/3/2021), di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Tiga tahanan lain diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3/2021).
Mereka adalah AW (29), tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan Purbalingga; DDP (24), tersangka kasus pencurian, warga Kedungmenjangan, Purbalingga; dan WFK (22), tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari, Purbalingga.
"Ketiganya diamankan saat menaiki bus ALS, hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," katanya.
Satu tahanan terakhir, diamankan di wilayah Kabupaten Karawang, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Rumah Warga Prembun Kebumen Nyaris Ludes Dilalap Api, Berawal dari Bakar Sampah Malam Hari
Baca juga: Mengintip Aktivitas Ponpes Lansia Banyubiru Semarang kala Ramadan: Santri Mengaji dan Ikut Pelatihan
Baca juga: Bank Indonesia Sudah Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Tak Bisa Individu tapi Kelompok
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu di Banyumas Cair, Bupati Prediksi Pusat Perbelanjaan Bakal Ramai
Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35), residivis kasus pencurian dengan pemberatan, warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet.
"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," tambahnya.
Pujiono menambahkan, atas tindakannya, para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan.
Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. (Tribunbanyumas/jti)