Berita Banyumas
Tak Perlu ke PN Purwokerto, Warga Banyumas Bisa Urus Keterangan Bebas Pidana di Desa Lewat Eraterang
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memperluas layanan hingga ke tingkat desa, satu di antaranya lewat aplikasi Eraterang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memperluas layanan hingga ke tingkat desa. Lewat aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang), warga bisa mendapat surat keterangan bebas pidana, surat tidak sedang dicabut hak pilih, serta keterangan bebas utang di kantor desa.
Biasanya, untuk mengurus administrasi itu, warga harus datang ke PN Purwokerto.
"Sekarang, cukup di kantor desa," ujar Ketua PN Purwokerto Arif Nuryanta dalam sosialisasi Inovasi Eraterang Pos Desa (Erposdesa) PN Purwokerto di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Gelar Seminar, MUI dan TP PKK Banyumas Bedah Pernikahan Anak dari Sisi Agama Islam dan Kesehatan
Baca juga: Restoran di Banyumas Boleh Buka Siang Hari saat Ramadan tapi Harus Pasang Gorden
Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri 9 Purwokerto Ikuti Uji Coba PTM, Monita: Senang Akhirnya Bisa Ketemu Teman
Baca juga: Istri Terduga Teroris Minta Suaminya Dibebaskan, Pasca Penggeledahan di Sumampir Purwokerto
Menurutnya, aplikasi Eraterang dibuat untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam hal permohonan surat keterangan di Pengadilan.
Masyarakat, nantinya cukup ke kantor desa dan akan dilayani melalui aplikasi Eraterang.
Untuk tahap awal, PN Purwokerto menerapkan pelayanan Eraterang untuk desa di dua kecamatan terjauh, yakni Kecamatan Lumbir dan Pekuncen.
Dalam pelayanan surat keterangan ini, PN Purwokerto bekerjasama dengan pemerintahan desa dan Kantor Pos.
Sedang untuk persyaratannya, permohonan surat keterangan cukup mudah.
Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK), dan pas foto ukuran 4×6. Kemudian, mereka mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.
Jika semua persyaratan lengkap maka pelayanan pembuatan surat keterangan akan cepat selesai.
"Untuk pembuatan Eraterang, dikenakan biaya Rp 10 ribu. Biaya tersebut merupakan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019," terangnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Warga Berdonasi: Bulan Dana PMI 2020 Purbalingga Capai Rp 688 Juta
Baca juga: Pasokan Tersendat, Stok Vaksin Covid di Kudus Tinggal 40 Vial. Hanya Cukup untuk 400 Orang
Baca juga: Larangan Mudik dan Bepergian Tak Efektif Tekan Kasus Covid, Begini Penilaian Epidemiolog Unsoed
Baca juga: Tak Hanya HP, Petugas Temukan Wajan dan Kompor di Sel Napi Lapas Pati saat Penggeledahan
Setelah surat keterangan jadi atau sudah diverifikasi oleh Pengadilan, nanti akan dikirim oleh pegawai Pos.
Surat-surat keterangan tersebut, biasanya dipergunakan sebagai persyaratan untuk pendaftaran aparat desa, calon anggota DPRD, calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon bupati dan lainnya. (Tribunbanyumas/jti)