Berita Banyumas
Larangan Mudik dan Bepergian Tak Efektif Tekan Kasus Covid, Begini Penilaian Epidemiolog Unsoed
Epidemiolog Lapangan dari Unsoed Purwokerto, dr Yudhi Wibowo, pesimistis, larangan mudik Lebaran 2021, dapat menekan kasus Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Epidemiolog Lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, dr Yudhi Wibowo MPH, pesimistis, larangan mudik Lebaran 2021 dapat menekan angka penularan Covid-19. Bahkan, Yudhi mengatakan, larangan tersebut bakal tak efektif.
Hal ini didasarkan pada imbauan pemerintah terkait larangan bepergian saat libur Paskah, akhir pekan lalu.
Data trend mobility dari Aplle, terjadi kenaikan mobilitas penduduk selama libur Paskah akhir pekan lalu, 1-4 April 2021.
"Ada sejumlah hal yang membuat larangan mudik kali ini kembali tidak efektif. Di antaranya, karena kebijakan larangan harusnya bersifat terpadu, terkoordinasi dan komprehensif secara nasional serta terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," jelas Yudhi dalam rilis yang diterima, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran. Cuti Idulfitri Hanya 1 Hari
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Plt Bupati Kudus: Silaturahim Bisa Lewat Video Call
Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Ditemukan Mengambang di Sumur, Pergi Sejak Sepekan dan Tinggalkan Surat
Baca juga: Silaturahim dengan Bupati Husein, Danlanal Cilacap Bahas Pengoperasian Dermaga Serayu Banyumas
Yudhi melihat, keluarnya imbauan terkait larangan bepergian saat libur panjang, mendadak sehingga tak cukup waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Kebijakan larangan tersebut terkesan mendadak. Sebagai contoh, SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2021 dikeluarkan mendekati hari H. Sehingga, kurang tersosialisasi secara baik," imbuhnya.
Belum lagi, kebijakan larangan bepergian itu tidak diikuti ketentuan teknis dan implementasi yang konsisten dan tegas di lapangan.
Dia melihat, ada kesan pembiaran meskipun jelas sekali bahwa terjadi lonjakan mobilitas penduduk selama waktu larangan tersebut.
Semestinya, Yudhi mengatakan, ada rumusan kebijakan yang terpadu. Kemudian, dibuat ketentuan teknis yang selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini juga diikuti implementasi di lapangan yang konsisten, tegas, dan serius. Termasuk penyiapan sanksi tegas bagi mereka yang melarang.
Ini bisa dilakukan, misalnya kepada ASN yang harusnya menjadi contoh. Perlu dipertimbangkan ketentuan tambahan saat ASN melanggar larangan mudik itu, tidak hanya mengacu kepada PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Tak Hanya HP, Petugas Temukan Wajan dan Kompor di Sel Napi Lapas Pati saat Penggeledahan
Baca juga: 5 Berita Populer: Kata Disdikpora Kudus Soal Vaksinasi Siswa-Ratusan Kru PO Dedy Jaya Dirumahkan
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Warga Bojonegoro Tipu Warga Jakarta. Ajak Ritual di Makam Nglebok Cepu
Baca juga: Sanggaluri Park Purbalingga Porak-poranda Diterjang Puting Beliung, Pohon-pohon Besar Bertumbangan
"Soal alat transportasi, sebaiknya juga dibuat larangan beroperasi selama larangan mudik diterapkan, 6-17 Mei nanti. Ini berlaku tak hanya untuk transportasi publik tetapi juga kendaraan pribadi," kata dia.
Selain meringankan tugas jajaran Kemenhub dan kepolisian, ini bisa juga menghemat biaya operasional pengawalan kebijakan tersebut. (*)