Berita Banyumas
Restoran di Banyumas Boleh Buka Siang Hari saat Ramadan tapi Harus Pasang Gorden
Mendekati bulan suci Ramadan, Pemkab Banyumas kembali menyusun Surat Edaran (SE) terkait tempat makan dan hiburan selama bulan puasa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mendekati bulan suci Ramadan, Pemkab Banyumas kembali menyusun Surat Edaran (SE) terkait tempat makan dan hiburan selama bulan puasa.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Wakhyono mengatakan, pihaknya masih membahas aturan yang dimaksud.
Ia mengatakan, jika mengacu pada Perda Nomor 10/2018 Pasal 63 ayat 4, tempat hiburan umum semisal bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat, harus tutup selama Ramadan.
"Untuk restoran, boleh buka pukul 07.00-21.00 WIB. Ketika dini hari, buka pukul 02.00-04.00 WIB," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Gelar Seminar, MUI dan TP PKK Banyumas Bedah Pernikahan Anak dari Sisi Agama Islam dan Kesehatan
Baca juga: Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya setelah Check In di Hotel di Baturraden Banyumas
Baca juga: Resah Muncul Jurnal Gula Semut Jateng Tak Murni, PT Profile Mitra Abadi Ngadu ke Pemkab Banyumas
Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto Dimulai Hari Ini, Dibatasi 500 Orang Per Hari
Namun, restoran dan tempat usaha makanan itu dilarang membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari.
Pengelola bisa menggunakan gorden agar tidak mengganggu warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, untuk restoran yang letaknya di dalam hotel, supaya menyediakan layanan bagi tamu dan tamu tidak mengambil sendiri.
Hal itu juga sesuai surat keputusan bupati bahwa setiap hotel dan restoran wajib memberikan edukasi serta sosialisasi soal Covid-19.
Sementara itu, untuk tempat karaoke, masih tutup lantaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga masih berlangsung.
"Sesuai Perda Nomor 10/2018 tentang kepariwisataan, hiburan umum saat Ramadan tidak beroperasi sehingga dimungkinkan tutup dulu," ujarnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Polres Purbalingga Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung dan Pegawai Harus Jalani Tes Urine
Baca juga: Tak Terpengaruh Larangan Mudik, Citilink Uji Coba Penerbangan di Bandara JB Soedirman Purbalingga
Baca juga: Artis Thalita Latief Ungkap Alasan Gugat Cerai Dennis Lyla: Kami Sudah Pisah Rumah 3 Tahun
Baca juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran, Bupati Tegal Umi Azizah Belum Ambil Sikap. Tunggu Kebijakan Pusat