Berita Kriminal

Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya setelah Check In di Hotel di Baturraden Banyumas

Warga Kota Padang, Sumatera Barat, EG (27), diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena dugaan penggelapan sepeda motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Penyidik Reskrim Polresta Banyumas memeriksa EG (27) karena membawa kabur sepeda motor temannya, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Warga Kota Padang, Sumatera Barat, EG (27), diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena dugaan penggelapan sepeda motor.

EG diamankan saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Ia ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu buah hand phone Vivo warna biru.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kasus tersebut dilaporkan PR (31), perempuan warga Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Baca juga: Resah Muncul Jurnal Gula Semut Jateng Tak Murni, PT Profile Mitra Abadi Ngadu ke Pemkab Banyumas

Baca juga: Pemkab Banyumas Perbolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid: Anak-anak dan Lansia Tetap di Rumah

Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto Dimulai Hari Ini, Dibatasi 500 Orang Per Hari

Baca juga: Belum Genap Sehari Ada 78 Pelanggaran di Purwokerto, Terekam Kamera ETLE, Mayoritas Tidak Pakai Helm

PR mengaku berkenalan dengan EG melalui media sosial.

Pada Sabtu (27/3/2021), PR dan EG janjian bertemu dilanjutkan pergi jalan-jalan.

Setelah itu, EG datang ke rumah PR untuk kembali mengajak jalan-jalan.

Keduanya kemudian berangkat ke Baturraden naik kendaraan PR.

Sesampainya di Baturraden, korban dan EG masuk ke sebuah hotel.

Beberapa saat kemudian, EG meminta izin pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik PR.

"Kesempatan inilah yang digunakan EG untuk membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya.

Berry menambahkan, atas kejadian tersebut, PR mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp 33 juta.

Dari hasil pengembangan didapati bahwa EG juga menggelapkan sebuah handphone merk VIVO seri Y 30, di daerah Banyumas, pada awal Maret 2021.

Baca juga: Ibadah Rangkaian Paskah di 35 Gereja di Purbalingga Bakal Dijaga Ketat Polisi dan Tim Gabungan

Baca juga: Klaster Piknik Bertambah, Rombongan Dharma Wanita Disdikbud Pangkah Tegal Juga Positif Covid

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Mulai Juli, Begini Aturannya saat Ada Siswa yang Positif Covid-19

Baca juga: Pemkab Kudus Tak Akan Tolak Pemudik, Siapkan Tempat Karantina Terpusat di Rusunawa Bakalan Krapyak

Saat ini, EG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kompol Berry mengimbau masyarakat, Banyumas khususnya, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih lagi kenal melalui aplikasi medsos. Hal tersebut untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana," pesannya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved