Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemudik Wajib Lapor Ketua RT, Pos Pantau Mulai Disiapkan di Karanganyar

Sampai saat ini Dishub Kabupaten Karanganyar masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Lebaran.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Suasana aktivitas di Terminal Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (6/4/2021). 

Sembari menunggu hasil rapid diketahui, Juliyatmono meminta supaya pemudik menjalani isolasi mandiri di rumah. (Agus Iswadi)

Baca juga: Sugiono Cuma Mampu Selamatkan Tiga Karung Kacang Hijau, Kebakaran Pasar Srogo Kendal

Baca juga: Diduga Terjadi Korsleting Listrik di Kios Bagian Barat, Update Kebakaran Pasar Srogo Kendal

Baca juga: Lihat Ada Pengendara yang Melanggar di Kabupaten Semarang, Polisi Boleh Rekam Gunakan Handphone

Baca juga: Gelar Upaca Bendera di Atas Perahu, Ini Harapan Nelayan Tambakrejo Semarang di Hari Nelayan Nasional

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved