Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemudik Wajib Lapor Ketua RT, Pos Pantau Mulai Disiapkan di Karanganyar
Sampai saat ini Dishub Kabupaten Karanganyar masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Lebaran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Suasana aktivitas di Terminal Palur, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (6/4/2021).
Sembari menunggu hasil rapid diketahui, Juliyatmono meminta supaya pemudik menjalani isolasi mandiri di rumah. (Agus Iswadi)
Baca juga: Sugiono Cuma Mampu Selamatkan Tiga Karung Kacang Hijau, Kebakaran Pasar Srogo Kendal
Baca juga: Diduga Terjadi Korsleting Listrik di Kios Bagian Barat, Update Kebakaran Pasar Srogo Kendal
Baca juga: Lihat Ada Pengendara yang Melanggar di Kabupaten Semarang, Polisi Boleh Rekam Gunakan Handphone
Baca juga: Gelar Upaca Bendera di Atas Perahu, Ini Harapan Nelayan Tambakrejo Semarang di Hari Nelayan Nasional
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Pos Pantau Pemudik di Karanganyar
Perantau Asal Karanganyar
Aturan Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik Lebaran
Pemudik Isolasi Mandiri
mudik
Dishub Kabupaten Karanganyar
Pemkab Karanganyar
Juliyatmono
berita karanganyar hari ini
Karanganyar
Sri Suboko
Terminal Palur
Rekomendasi untuk Anda