Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banyumas

Gelar Seminar, MUI dan TP PKK Banyumas Bedah Pernikahan Anak dari Sisi Agama Islam dan Kesehatan

MUI bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas, menggelar seminar pernikahan anak dalam prespektif hukum Islam dan Kesehatan, Rabu (31/3/2021).

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Ketua TP PKK Banyumas Erna Husein menyampaikan sambutannya dalam seminar Pernikahan Anak dalam Prespektif Hukum Islam dan Kesehatan hasil kerja sama TP PKK dengan MUI Banyumas di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (31/3/2021). 

"Hukum Islam sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum Islam," katanya. 

Pembicara kedua, Umniyatul Labibah, menyoroti fenomena bahwa korban pernikahan anak adalah perempuan.

Angka pernikahan anak perempuan dibanding pernikahan laki-laki berbanding 100 anak.

Banyaknya anak perempuan yang menikah di bawah umur juga tidak lepas dari faktor budaya dan agama.

Dari segi budaya, ada pandangan yang menempatkan perempuan hanya sebagai konco wingking atau teman tidur.

Dari sisi agama, pernikahan anak sering kali dikaitkan dengan pernikahan nabi dengan Aisyah yang dalam suatu riwayat dikatakan berusia 9 tahun.

Anak perempuan menikah dini dipandang sebagai kodrat dan bentuk keihklasan perempuan.

"Dari sisi ini, MUI berupaya mengedukasi tentang islam yang rahmah, islam yang memuliakan perempuan bukan dengan menjadikannya objek seksual dengan label pernikahan, atau menjadikannya barang ekonomis dengan dinikahkan muda," jelasnya.

Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto Dimulai Hari Ini, Dibatasi 500 Orang Per Hari

Baca juga: Pemkab Kudus Tak Akan Tolak Pemudik, Siapkan Tempat Karantina Terpusat di Rusunawa Bakalan Krapyak

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Mulai Juli, Begini Aturannya saat Ada Siswa yang Positif Covid-19

Baca juga: Uang Senilai Rp 3,3 Miliar Ditemukan di Rumah Makelar Jual Beli Motor, Ternyata Uang Palsu

Tujuannya memberikan pengayaan kepada masyarakat nilai-nilai islam, khususnya pandangan Alquran tentang perempuan dan kedudukannya dalam keluarga.

Sedangkan dr Daliman memberikan tinjauan berdasarkan prespektif kesehatan.

Menurutnya, kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya.

Risiko yang mengancam antara lain kelahiran prematur, berat badan bayi rendah, pendarahan persalinan, dan meningkatnya kematian ibu bayi.

"Kehamilan pada remaja sering kali terjadi karena kehamilan tidak dikehendaki yang berakibat aborsi. Menurut data, persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian bayi dan balita," ujarnya.

"Menurut survei, angka kematian bayi dan balita dari ibu usia kurang 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun," katanya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved