Berita Jawa Tengah
22 Napi Lapas Kelas IIA Kendal Menjalani Asimilasi Covid-19, Berlaku Hingga 31 Juni 2021
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - 22 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal menjalani asimilasi Covid-19.
Terdiri dari pelaku tindak kejahatan pencurian, perampokan, dan beberapa tindak kejahatan lain yang diperbolehkan mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.
Baca juga: Lapas Kendal Masih Jalankan Program Asimilasi, Napi Baru Berpotensi Keluar Penjara Lebih Cepat
Baca juga: Saya Pakai Buat Rampungkan Pendidikan, Warga Pegandon Kendal Ini Dapat Klaim Asuransi Rp 137,2 Juta
Baca juga: Digagas Dua Sekolah Ramah Anak di Kendal, Skema Pembelajaran Mulai Disusun Jelang KBM Tatap Muka
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di MAN Kendal, Tiap Siswa Diminta Infaq Rp 400 Ribu, Ternyata Begini Faktanya
Hal itu tertuang dalam SE Dirjen Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020.
Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kata Samsul, para napi masih berhak mendapatkan jatah asimilasi selagi 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Juni 2021.
Berlaku juga bagi napi baru yang mendapatkan pidana pendek dengan ketentuan dan syarat yang sama.
"Putusan akhir-akhir ini pidananya pendek-pendek."
"Ada yang 9 bulan, 10 bulan, kemungkinan sebelum Juni 2021, mereka sudah bisa bebas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).
Menurut Samsul, sepanjang pandemi Covid-19, ada 140 napi di Lapas Kelas IIA Kendal yang telah mendapatkan hak asimilasi.
22 napi di antaranya masih menjalani asimilasi.
Sedangkan sisanya mendapatkan hak yang sama pada 2020.
Program asimilasi tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan narkotika, teroris, illegal logging, dan kejahatan trans nasional.
"Pada Januari 2021, ada 17 napi, kami asimilasikan."
"Total ada 22 napi yang saat ini masih aktif menjalani asimilasi," ujarnya.
Selama menjalani asimilasi, narapidana tidak diperkenankan pergi ke mana-mana kecuali untuk bekerja.
Selain itu, pihak keluarga harus bisa menjamin yang bersangkutan agar menjalani waktu asimilasi dengan baik dan benar.
Termasuk tidak melakukan tindak kejahatan apapun.
Kata Samsul, di sisa waktu yang ada, bukan tidak mungkin akan ada napi di bawah naungannya mendapatkan asimilasi setelah melalui perhitungan masa tahanan.
Saat ini, 276 napi masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kendal.
16 di antaranya masih menjadi tahanan Polres Kendal.
"Kapasitas ruang tahanan kami sebenarnya 126 orang, sudah overload."
"Untuk program-program di lapas tetap berjalan normal dengan pembatasan Covid-19."
"Termasuk program keagamaan, kunjungan daring 5-7 menit per orang per hari, dan kegiatan pembinaan pelatihan keterampilan," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Pria Berkaus Hendi-Ita Ditemukan Tewas di Halte BRT Dr Cipto Semarang, Ada Motor Terpakir di Lokasi
Baca juga: Cerita Korban Dukun Pengganda Uang di Semarang, Pakai Ritual Jenglot: Uang Terkuras Rp 150 Juta
Baca juga: Pemkab Blora Pertimbangkan Mekanisme Block Seat dan Subsidi, Rencana Maskapai Citilink Buka Rute
Baca juga: Bupati Blora Tolak Rencana Impor Beras: Hasil Panen Petani Melimpah