Berita Kendal
Lapas Kendal Masih Jalankan Program Asimilasi, Napi Baru Berpotensi Keluar Penjara Lebih Cepat
Sebanyak 22 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menjalani asimilasi Covid-19.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 22 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menjalani asimilasi Covid-19.
Mereka merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian, perampokan dan beberapa tindak kejahatan lain yang diperbolehkan mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Saya Pakai Buat Rampungkan Pendidikan, Warga Pegandon Kendal Ini Dapat Klaim Asuransi Rp 137,2 Juta
Baca juga: Digagas Dua Sekolah Ramah Anak di Kendal, Skema Pembelajaran Mulai Disusun Jelang KBM Tatap Muka
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di MAN Kendal, Tiap Siswa Diminta Infaq Rp 400 Ribu, Ternyata Begini Faktanya
Baca juga: Pemkab Kendal Terima 11 Kontainer Hand Sanitizer dan Masker, Donasi Pemerintah Singapura
Kata Samsul, para napi masih berhak mendapatkan jatah asimilasi selagi 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Juni.
Berlaku juga bagi napi baru yang mendapatkan pidana pendek dengan ketentuan dan syarat yang sama.
"Putusan akhir-akhir ini, pidananya pendek-pendek. Ada yang 9 bulan, 10 bulan, kemungkinan sebelum Juni mereka bisa bebas," terangnya di Kendal, Jumat (19/3/2021).
Menurut Samsul, sepanjang pandemi Covid-19, sebanyak 140 napi di Lapas Kelas IIA Kendal telah mendapatkan hak asimilasi.
Dari jumlah tersebut, 22 napi di antaranya masih menjalani asimilasi sedangkan sisanya mendapatkan hak yang sama pada 2020.
Program asimilasi tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan narkotika, teroris, ilegal logging, dan kejahatan trans nasional.
"Januari lalu, 17 napi, kami asimilasikan. Total, ada 22 napi yang saat ini masih aktif menjalani asimilasi," ujarnya.
Selama menjalani asimilasi, narapidana tidak diperkenankan pergi ke mana-mana kecuali untuk bekerja.
Selain itu, pihak keluarga harus bisa menjamin yang bersangkutan agar menjalani waktu asimilasi dengan baik dan benar. Termasuk, tidak melakukan tindak kejahatan apapun.
Baca juga: Beri Wejangan ke PSIS Semarang Jelang Laga Lawan Barito Putera, Liluk: Jangan Nerveous, Enjoy Aja
Baca juga: Pria Berkaus Hendi-Ita Ditemukan Tewas di Halte BRT Dr Cipto Semarang, Ada Motor Terpakir di Lokasi
Baca juga: Pohon Randu Jajar di Desa Sikasur Pemalang, Selain Hits untuk Swafoto Juga Menyimpan Cerita Mistis
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 19 Maret 2021 Rp 929.000 Per Gram
Kata Samsul, di sisa waktu yang ada, bukan tidak mungkin akan ada napi di bawah naungannya mendapatkan asimilasi setelah melalui perhitungan masa tahanan.
Saat ini, sebanyak 276 napi masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kendal. 16 di antaranya masih menjadi tahanan Polres Kendal.
"Kapasitas ruang tahanan kami sebenarnya 126 orang, sudah overload. Untuk program-program di lapas tetap berjalan normal dengan pembatasan Covid-19. Termasuk program keagamaan, kunjungan daring 5-7 menit per orang per hari, dan kegiatan pembinaan pelatihan keterampilan," ujarnya. (*)