Berita Banyumas Hari Ini

Korupsi Dana Covid-19, Green House Disegel di Cilogok Banyumas, Tersangka Rekan Dekat Anggota DPR RI

Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Seorang warga melihat greenhouse di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang menjadi aset diduga hasil penyelewengan dana program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp 2,12 miliar, Rabu (17/3/2021). Aset ini turut disita Kejari Purwokerto yang menangani. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Delapan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diberi garis bertuliskan Kejaksaan RI.

Green house yang dibuat dari rangka baja ringan tersebut berada di wilayah perbukitan.

Bangunan tersebut belum selesai dibangun.

Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Tulis Surat kepada Presiden Jokowi, Perangkat Desa Glempang Banyumas Minta Dibebaskan dari Penjara

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Dicokok Polisi, Dilaporkan Gadaikan Mobil Rental

Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal

Dana Rp 2,1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk disalurkan ke 48 kelompok usaha.

Pencairan dana sebenarnya telah dilakukan melalui rekening atas nama kelompok usaha.

Namun ternyata setelah ketua kelompok mencairkan bantuan dari bank, dana tersebut ditampung oleh seseorang yang berinsial AM (26).

Dia adalah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

AM dan rekannya MT (37) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berdua diketahui sebagai orang dekat anggota DPR RI dari Dapil Banyumas dan Cilacap.

Disebutkan, setiap kelompok yang beranggotakan 20 orang tersebut, seharusnya menerima dana Rp 40 juta.

Rp 470 Juta Disita Kejaksaan

Kajari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, berdasarkan penghitungan, kerugian negara bertambah dari semula Rp 1,92 miliar menjadi Rp 2, 1 miliar. 

"Awalnya kami hitung Rp 1,92 miliar, sekarang tambah menjadi Rp 2,1 miliar."

"Itu karena kami sita lagi Rp 200 juta, masing-masing dari AM Rp 160 juta dan MT Rp 40 juta," ujar Sunarwan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved