Berita Banyumas Hari Ini
Korupsi Dana Covid-19, Green House Disegel di Cilogok Banyumas, Tersangka Rekan Dekat Anggota DPR RI
Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Delapan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diberi garis bertuliskan Kejaksaan RI.
Green house yang dibuat dari rangka baja ringan tersebut berada di wilayah perbukitan.
Bangunan tersebut belum selesai dibangun.
Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Tulis Surat kepada Presiden Jokowi, Perangkat Desa Glempang Banyumas Minta Dibebaskan dari Penjara
Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Dicokok Polisi, Dilaporkan Gadaikan Mobil Rental
Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Banyumas Turun, hingga Pekan Kedua di Maret Ada 17 Orang Meninggal
Dana Rp 2,1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk disalurkan ke 48 kelompok usaha.
Pencairan dana sebenarnya telah dilakukan melalui rekening atas nama kelompok usaha.
Namun ternyata setelah ketua kelompok mencairkan bantuan dari bank, dana tersebut ditampung oleh seseorang yang berinsial AM (26).
Dia adalah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
AM dan rekannya MT (37) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berdua diketahui sebagai orang dekat anggota DPR RI dari Dapil Banyumas dan Cilacap.
Disebutkan, setiap kelompok yang beranggotakan 20 orang tersebut, seharusnya menerima dana Rp 40 juta.
Rp 470 Juta Disita Kejaksaan
Kajari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, berdasarkan penghitungan, kerugian negara bertambah dari semula Rp 1,92 miliar menjadi Rp 2, 1 miliar.
"Awalnya kami hitung Rp 1,92 miliar, sekarang tambah menjadi Rp 2,1 miliar."
"Itu karena kami sita lagi Rp 200 juta, masing-masing dari AM Rp 160 juta dan MT Rp 40 juta," ujar Sunarwan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kejari-purwokerto-sita-greenhouse-diduga-hasil-penyelewengan-dana-program-jps-kemenaker.jpg)