Berita Banyumas Hari Ini

Korupsi Dana Covid-19, Green House Disegel di Cilogok Banyumas, Tersangka Rekan Dekat Anggota DPR RI

Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Seorang warga melihat greenhouse di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang menjadi aset diduga hasil penyelewengan dana program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp 2,12 miliar, Rabu (17/3/2021). Aset ini turut disita Kejari Purwokerto yang menangani. 

AM ditangkap pada Selasa (9/3/2021) dengan sisa uang tunai sebesar Rp 470 juta.

Tak hanya itu, dari rumah AM, polisi juga menyita 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan, dan satu komputer.

"Bantuan dari Kemenaker ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19 untuk mendirikan usaha mandiri."

"Tapi pada praktiknya semua uang diambil oleh orang berinisial AM," ujar Sunarwan.

"Di Banyumas total tercatat ada 48 kelompok usaha penerima bantuan yang masing-masing beranggotakan 20 orang."

"Setiap kelompok semestinya menerima anggaran sebesar Rp 40 juta," kata Sunarwan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Green House Melon di Banyumas Dibangun dengan Dana Rp 2,1 M Hasil Penyelewengan Bantuan Covid-19

Baca juga: Masyarakat Banjarnegara Bisa Gunakan Aplikasi Sarsipol, Penanganan Kecelakaan Bakal Cepat Tertangani

Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Rampung Sejak 2017, Pembangunan Gedung Kejari Cilacap Terganjal

Baca juga: Satu Pengemudi Kena Tilang, Membandel Meski Sudah Diingatkan, Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal

Baca juga: Kisah Perjuangan Ariyanti Besarkan Kirana, Penderita Cerebral Palsy, Ditinggal Ayah Saat Usia 3 Hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved