Berita Banyumas Hari Ini
Korupsi Dana Covid-19, Green House Disegel di Cilogok Banyumas, Tersangka Rekan Dekat Anggota DPR RI
Green house tersebut disita karena diduga pembangunannya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.
AM ditangkap pada Selasa (9/3/2021) dengan sisa uang tunai sebesar Rp 470 juta.
Tak hanya itu, dari rumah AM, polisi juga menyita 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan, dan satu komputer.
"Bantuan dari Kemenaker ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19 untuk mendirikan usaha mandiri."
"Tapi pada praktiknya semua uang diambil oleh orang berinisial AM," ujar Sunarwan.
"Di Banyumas total tercatat ada 48 kelompok usaha penerima bantuan yang masing-masing beranggotakan 20 orang."
"Setiap kelompok semestinya menerima anggaran sebesar Rp 40 juta," kata Sunarwan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Green House Melon di Banyumas Dibangun dengan Dana Rp 2,1 M Hasil Penyelewengan Bantuan Covid-19
Baca juga: Masyarakat Banjarnegara Bisa Gunakan Aplikasi Sarsipol, Penanganan Kecelakaan Bakal Cepat Tertangani
Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Rampung Sejak 2017, Pembangunan Gedung Kejari Cilacap Terganjal
Baca juga: Satu Pengemudi Kena Tilang, Membandel Meski Sudah Diingatkan, Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal
Baca juga: Kisah Perjuangan Ariyanti Besarkan Kirana, Penderita Cerebral Palsy, Ditinggal Ayah Saat Usia 3 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kejari-purwokerto-sita-greenhouse-diduga-hasil-penyelewengan-dana-program-jps-kemenaker.jpg)