Berita Kriminal Hari Ini

Pelajar Asal Tunjungan Blora Ini Tersadar Keesokan Harinya, Hasil Jual Handphone Ternyata Uang Palsu

Korban baru tersadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Gelar kasus penipuan dengan modus beli handphone gunakan uang palsu di Blora, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menangkap Agus Sulistyo (19), warga Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dalam kasus uang palsu.

Agus ketahuan mengedarkan uang palsu setelah sebelumnya transaksi pembelian handphone.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kejadian berawal dari laporan korban Agus Amin Lungkar Sungkowo (16), pelajar asal Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Gudang Bulog Blora Siap Serap Gabah Petani Rp 5.300, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Maling Motor Ini Lagi Apes, Alami Kecelakaan Saat Kabur Seusai Tipu Tukang Ojek di Todangan Blora

Baca juga: Aku Kesetrum! Teriakan Korban Sebelum Meninggal, Santri Kesetrum Saat Ngecas Handphone di Blora

Baca juga: Yoyok Gasak Belasan Handphone di Blora, Herdiansyah Tak Menyangka Teman Sendiri Bisa Setega Itu

Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli handphone dengan cara pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut berawal pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 11.00.

Korban dihubungi tersangka melalui nomor Whatsapp menanyakan handphone milik korban yang dijual dan diunggah di grup media sosial Facebook.

Dari situ, terjadi tawar menawar harga.

Akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp 1.350.000, namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD.

Akhirnya mereka bertemu di Jalan Raya Blora - Cepu, tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 21.50.

“Keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu,” kata AKBP Wiraga kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/3/2021).

Korban mencoba untuk menghubungi nomor handphone pelaku, namun sudah diblokir.

Karena merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Agus Sulistyo di wilayah Jepon.

Barang bukti yang disita dalam peristiwa ini yakni belasan lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kemudian satu sepeda motor, dua amplop warna cokelat yang telah disobek, dan sebuah handphone Samsung.

AKBP Wiraga menjelaskan, tersangka mendapatkan uang palsu dari Jawa Barat.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki uang palsu tersebut tepatnya berasal dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Subs Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Viral, Pria Berambut Pirang Ngumpet di Bawah Meja usai Kepergok Mencuri di Pasar Induk Banjarnegara

Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya

Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto

Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Kaliori Banyumas Ini Lihat Mayat Tanpa Busana di Tepian Sungai Serayu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved