Berita Kriminal Hari Ini
Pelajar Asal Tunjungan Blora Ini Tersadar Keesokan Harinya, Hasil Jual Handphone Ternyata Uang Palsu
Korban baru tersadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menangkap Agus Sulistyo (19), warga Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dalam kasus uang palsu.
Agus ketahuan mengedarkan uang palsu setelah sebelumnya transaksi pembelian handphone.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kejadian berawal dari laporan korban Agus Amin Lungkar Sungkowo (16), pelajar asal Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Gudang Bulog Blora Siap Serap Gabah Petani Rp 5.300, Ini Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Maling Motor Ini Lagi Apes, Alami Kecelakaan Saat Kabur Seusai Tipu Tukang Ojek di Todangan Blora
Baca juga: Aku Kesetrum! Teriakan Korban Sebelum Meninggal, Santri Kesetrum Saat Ngecas Handphone di Blora
Baca juga: Yoyok Gasak Belasan Handphone di Blora, Herdiansyah Tak Menyangka Teman Sendiri Bisa Setega Itu
Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah membeli handphone dengan cara pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
Peristiwa tersebut berawal pada Rabu (10/2/2021) sekira pukul 11.00.
Korban dihubungi tersangka melalui nomor Whatsapp menanyakan handphone milik korban yang dijual dan diunggah di grup media sosial Facebook.
Dari situ, terjadi tawar menawar harga.
Akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp 1.350.000, namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD.
Akhirnya mereka bertemu di Jalan Raya Blora - Cepu, tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 21.50.
“Keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu,” kata AKBP Wiraga kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/3/2021).
Korban mencoba untuk menghubungi nomor handphone pelaku, namun sudah diblokir.
Karena merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Agus Sulistyo di wilayah Jepon.
Barang bukti yang disita dalam peristiwa ini yakni belasan lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Kemudian satu sepeda motor, dua amplop warna cokelat yang telah disobek, dan sebuah handphone Samsung.