Berita Kriminal Hari Ini
Pelajar Asal Tunjungan Blora Ini Tersadar Keesokan Harinya, Hasil Jual Handphone Ternyata Uang Palsu
Korban baru tersadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
AKBP Wiraga menjelaskan, tersangka mendapatkan uang palsu dari Jawa Barat.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki uang palsu tersebut tepatnya berasal dari mana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Subs Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Viral, Pria Berambut Pirang Ngumpet di Bawah Meja usai Kepergok Mencuri di Pasar Induk Banjarnegara
Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya
Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto
Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Kaliori Banyumas Ini Lihat Mayat Tanpa Busana di Tepian Sungai Serayu