Berita Kriminal Hari Ini

Pelajar Asal Tunjungan Blora Ini Tersadar Keesokan Harinya, Hasil Jual Handphone Ternyata Uang Palsu

Korban baru tersadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone semuanya adalah uang palsu.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Gelar kasus penipuan dengan modus beli handphone gunakan uang palsu di Blora, Selasa (16/3/2021). 

AKBP Wiraga menjelaskan, tersangka mendapatkan uang palsu dari Jawa Barat.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki uang palsu tersebut tepatnya berasal dari mana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Subs Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Viral, Pria Berambut Pirang Ngumpet di Bawah Meja usai Kepergok Mencuri di Pasar Induk Banjarnegara

Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya

Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto

Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Kaliori Banyumas Ini Lihat Mayat Tanpa Busana di Tepian Sungai Serayu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved