Berita Politik
10 Mantan Kader Partai Demokrat Digugat Kubu AHY ke Pengadilan, Ada Nama Peserta KLB
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 mantan kadernya atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Baca juga: Kungkum di Tengah Kebun Sawit, Belasan Warga Cigeulis Pandeglang Diamankan Polisi
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banioro Kebumen Ditemukan Tewas Tergantung di Dekat Kandang
Baca juga: Segarnya Dawet Beras Khas Tegal: Tanpa Santan dan Beraroma Jeruk Purut, Seporsi Hanya Rp 2.500
Baca juga: Cerita Sopiah, Korban Kebakaran Pasar Induk Banjarnegara. Stok Beras 4 Ton Ludes Tak Bersisa
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.
Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.
Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.
"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.
Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.
Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.
"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," ujarnya. (*)