Berita Politik
10 Mantan Kader Partai Demokrat Digugat Kubu AHY ke Pengadilan, Ada Nama Peserta KLB
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 mantan kadernya atas dasar perbuatan melawan hukum.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 mantan kadernya atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Di antara mantan kader yang digugat, beberapa nama diketahui ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) pekan lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat tapi intinya, kenapa kami menggugat mereka. Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan Pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara. Melanggar konsitusi negara UUD 1945 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
"Sangat jelas, mereka melanggar UU Parpol. Salah satunya, Pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.
Baca juga: 14 Kader Partai Demokrat di Jateng Terancam Dipecat, Terindikasi Ikut KLB di Deli Serdang
Baca juga: DPC Partai Demokrat Karanganyar Tolak KLB, Tri Haryadi: Dipastikan Ilegal dan Inkonstitusional
Baca juga: Diiming-Imingi Uang Puluhan Juta agar Mau Ikut KLB, Ketua DPC Demokrat Pekalongan Ngumpet di Kamar
Baca juga: Kompak Tolak KLB Deli Serdang, DPD dan DPC Demokrat Jateng Menyatakan Setia pada Keluarga SBY
Gugatan ini dilakukan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto ikut tergabung di dalamnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini, ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini. Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah. Bukan sekedar Partai Demokrat," ujar Bambang.
Sebelumnya diketahui, kubu Demokrat kontra-AHY menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Mereka pun menyatakan, KLB tersebut sah dan konstitusional.
Bahkan, mereka juga menyebut, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.