Berita Selebriti

Saiful Jamil Masih Tunggu Keputusan Mahkamah Agung, PK Kasus Dugaan Suap Panitera PN Jakarta Utara

Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil sampai sekarang masih mendekam di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan.

Pada 2016, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Baca juga: Begini Rahasia Wulan Guritno Jaga Kecantikan dan Dapat Julukan Hottest Mommy

Baca juga: Update Merapi Hari Ini, Terjadi Guguran Awan Panas Sejauh 1.000 Meter, Berstatus Siaga Level III

Baca juga: Pemalang Lumbung Padinya Jawa Tengah, Bupati Ingin Perbanyak Sumur Dalam di Wilayah Rawan Kekeringan

Baca juga: Kisah Gadis Pelukis Wajah Asal Panusupan Banjarnegara: Kalau Meratap Sakit Terus Bisa Makin Drop

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan karibnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Hukumannya pun bertambah 3 tahun.

Berharap dikabulkan Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa KPK telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan Bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan."

"Namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

Natalino juga membangah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.

Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.

"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved