Berita Purbalingga Hari Ini

ASN Pemkab Purbalingga Didorong Lebih Awal Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2021

KPP Pratama Purbalingga berharap para ASN Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021.  

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Purbalingga HR Imam Wahyudi, menerima Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmoko di Ruang Rapat Bupati, pada Rabu (24/2/2021). 

Selama masa penyampaian SPT Tahunan pihaknya membuka pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.

"Bagi masyarakat Wajib Pajak yang masih bingung, silakan ke KPP Pratama."

"Namun ada pembatasan maksimal kunjungan sesuai protokol kesehatan."

"Syukur-syukur sudah bisa mengerjakan sendiri dengan e-Filing," tuturnya. 

Untuk mengunjungi KPP Pratama, Hermawan mempersilakan Wajib Pajak melakukan janji kunjungan melalui website kunjung.pajak.go.id dan pendaftaran antrian. 

Jika pada hari tersebut sudah memenuhi kuota, janji kunjungan dapat dilakukan pada hari berikutnya. 

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi secara mandiri dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Mantan Residivis Kasus Penipuan Ini Ditangkap Seusai Ambil Paket Sabu di Kedu Temanggung

Baca juga: Ponpes Darussalam Temanggung Kejatah Satu Bus Sekolah Bantuan Kemenhub, Ini Tujuannya

Baca juga: Lubang Besar di Ruas Jalan Provinsi Tegal-Brebes Selesai Diperbaiki, Kendaraan Sudah Bisa Lewat

Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved