Berita Purbalingga Hari Ini
ASN Pemkab Purbalingga Didorong Lebih Awal Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2021
KPP Pratama Purbalingga berharap para ASN Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran ASN dan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga diminta melakukan pelaporan Pajak Tahunan PPh (SPT Tahunan) lebih awal sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Purbalingga, HR Imam Wahyudi.
Baca juga: Jatah Vaksin Covid Tahap Dua di Purbalingga Terbatas, Ini Sasaran yang Dapat Vaksinasi
Baca juga: Siap Dihuni, Tersedia 13 Huntara bagi Warga Korban Tanah Gerak di Pengadegan Purbalingga
Baca juga: Serius Garap Ekonomi Keumatan, PDPM Purbalingga Tawarkan Kemitraan Usaha Bulogmu dan Logmart
Baca juga: Borong 4 Penghargaan di Tingkat Kwarda Jateng, Bidang Humas Kwarcab Purbalingga Sangat Memuaskan
Itu diutarakan saat menerima Kepala KPP Pratama Purbalingga, R Didik Wijatmoko di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Rabu (24/2/2021).
"Sekarang banyak kemudahan dan dapat dilakukan secara online melalui fasilitas surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik atau e-Filing," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/2/2021).
Fasilitas pelaporan SPT secara elektronik ini, lanjut Imam Wahyudi, mengisinya tidak terlalu sulit, bahkan dapat dilakukan melalui telepon pintar (handphone).
"Jadi sekali lagi, jajaran ASN dan perangkat desa dapat menyegerakan melakukan pelaporan SPT."
"Harus bisa menjadi pelopor," katanya.
Kepala KPP Pratama Purbalingga, Didik Wijatmoko menuturkan, menjelang batas akhir penyampaian SPT PPh Tahun Pajak 2020 pihaknya gencar melakukan Pekan Panutan Pajak.
Kegiatan ini menjadi momentum baik untuk menyadarkan pentingnya pajak bagi kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu juga untuk mendorong para Wajib Pajak melakukan pelaporan pajak lebih dini.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Wajib Pajak di Lingkungan Pemkab Purbalingga yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik," tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, kata Didik, KPP Pratama Purbalingga berharap para ASN Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021.
Esensi pekan panutan ini adalah mendorong kepada seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Purbalingga.
Yakni untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum 31 Maret 2021.
Sementara, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purbalingga, Dwi Hermawan Wicaksono mempersilakan Wajib Pajak yang masih kesulitan melakukan pengisian SPT Tahunan untuk tidak segan datang ke KPP Pratama Purbalingga.
Selama masa penyampaian SPT Tahunan pihaknya membuka pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
"Bagi masyarakat Wajib Pajak yang masih bingung, silakan ke KPP Pratama."
"Namun ada pembatasan maksimal kunjungan sesuai protokol kesehatan."
"Syukur-syukur sudah bisa mengerjakan sendiri dengan e-Filing," tuturnya.
Untuk mengunjungi KPP Pratama, Hermawan mempersilakan Wajib Pajak melakukan janji kunjungan melalui website kunjung.pajak.go.id dan pendaftaran antrian.
Jika pada hari tersebut sudah memenuhi kuota, janji kunjungan dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi secara mandiri dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Mantan Residivis Kasus Penipuan Ini Ditangkap Seusai Ambil Paket Sabu di Kedu Temanggung
Baca juga: Ponpes Darussalam Temanggung Kejatah Satu Bus Sekolah Bantuan Kemenhub, Ini Tujuannya
Baca juga: Lubang Besar di Ruas Jalan Provinsi Tegal-Brebes Selesai Diperbaiki, Kendaraan Sudah Bisa Lewat
Baca juga: Tega, Ayah di Brebes Siram Air Panas Anak Tiri Gara-gara Terganggu Suara Berisik saat Tidur