Berita Kriminal
Fendi Warga Wonosobo Ini Miliki Uang Palsu Senilai Rp 21,4 Juta, Ditangkap di Parakan Temanggung
Fendi diringkus jajaran kepolisian di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada Minggu (14/2/2021).
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung membekuk Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Dia terbukti kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp 21,4 juta.
Fendi diringkus jajaran kepolisian di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Aksi Warji Berakhir di Jeruji Polres Temanggung, Semprotkan Air Cabai ke Mata Korban Perampasan
Baca juga: Bersama BPBD Temanggung, Ini Solusi Pemdes Traji Atasi Amblesnya Rumah Warga Akibat Saluran Air
Baca juga: Sebagian EWS Perlu Perbaikan, Sudah Tidak Berfungsi Optimal, BPBD Temanggung Coba Upayakan Hal Ini
Baca juga: Pemkab Temanggung Ajukan Program Revitalisasi Kota Pusaka Parakan, Nilainya Capai Rp 10 Miliar
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, dari tersangka disita 214 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan 41 nomor seri yang berbeda cetakan 2014.
Sebanyak 207 lembar disita di Temanggung yang disimpan di sebuah bagasi sepeda motor.
Sisanya 7 lembar di rumah tersangka di Kabupaten Wonosobo.
"Kronologinya, ada informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Parakan."
"Total 214 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu disita dari dalam bagasi motor dan tas ransel," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata AKP Setyo, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendapatkan uang palsu dari seseorang warga Cirebon.
Lembaran uang itu baru sekadar disimpan oleh tersangka dan belum sempat diedarkan.
Katanya, hasil pengecekan terhadap lembaran uang, diduga kuat palsu lantaran tidak ada benang pengaman, tekstur uang lebih kasar layaknya kertas print biasa.
"Saat ini, kami berkordinasi dengan petugas Bank Indonesia (BI) Cabang Kota Semarang untuk membantu pengecekan."
"(Uang) itu belum sempat diedarkan, dan kami masih selidiki dari siapa uang ini didapatkan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.