Berita Kriminal

Fendi Warga Wonosobo Ini Miliki Uang Palsu Senilai Rp 21,4 Juta, Ditangkap di Parakan Temanggung

Fendi diringkus jajaran kepolisian di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung pada Minggu (14/2/2021).

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Ungkap kasus penyimpanan uang palsu oleh tersangka asal Wonosobo, Jumat (19/2/2021) di Mapolres Temanggung. 

Kepada polisi, Fendi mengaku uang tersebut didapatkan dari Na'im warga Cirebon secara cuma-cuma.

Katanya, lembaran uang palsu itu hanya disimpannya dan tidak ada niatan untuk diedarkan.

"Belum ada yang diedarkan."

"Saya dapat tidak bayar."

"Memang saya akui, saya salah karena menyimpan uang palsu."

"Namun, sesungguhnya saya adalah korban penipuan uang palsu dari saudara Na'im di Cirebon," ucapnya.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar warga Temanggung lebih berhati-hati dalam mengantisipasi peredaran uang palsu

"Warga Temanggung harus hati-hati dan waspada."

"Kalau ada tawaran-tawaran punya uang beli sekian dapat sekian, harus dicek lagi."

"Cek keaslian uang dengan cara melihat, meraba, dan menerawangnya," imbaunya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Napi Lapas Purwokerto Jalankan Bisnis Narkoba: Berkedok Jual Beli Burung, Keuntungan Dibelikan Rumah

Baca juga: Pemkab Purbalingga Terima TPKAD Award 2020, OJK: Bentuk Apresiasi Karena Sudah Peduli Sektor UMKM

Baca juga: Mengenal Ing Biauw, Si Penyadap Segala Informasi Belanda, Ayah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Baca juga: Talud Kantor Kecamatan Watumalang Wonosobo Ambrol, Dua Petani Tewas, Sedang Berteduh di Warung

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved