Berita Semarang
Suko Mardiono Rangkap Jabatan, Pj Sekda Sekaligus Plh Bupati Semarang, DPRD: Baru Kali Ini Terjadi
Secara prinsip hingga pelantikan kepala daerah definitif, Plh Bupati Semarang memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Semarang tetap berjalan.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pjs Sekda Kabupaten Semarang, Suko Mardiono secara resmi merangkap jabatan sebagai Plh Bupati Kabupaten Semarang, Rabu (17/2/2021).
Suko Mardiono mengatakan, penunjukkan dirinya untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu.
Itu dikarenakan ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Tak Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Bupati Semarang, Mundjirin Dikabarkan Sakit
Baca juga: Jalan Pantura Semarang di Mangkang Rusak Parah, Pengendara Mengeluh Macet dan Lelah
Baca juga: Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari
Baca juga: Satlantas Polres Semarang Siap Lakukan Tilang Elektronik, 15 CCTV Telah Dipasang Awasi Pengendara
"Jadi selain di Kabupaten Semarang juga di Sukoharjo serta Rembang."
"Kalau daerah lainnya, Plh kepala daerah diisi Sekda definitif masing-masing,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/2/2021)
Menurut Suko, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 seyogyanya dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).
Namun sesuai surat Kemendagri, pelantikan tersebut ditunda hingga 26 Februari 2021.
Dia menambahkan, agar tidak terjadi kekosongan selama delapan hari ke depan, dirinya selaku Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik ditugaskan sebagai Plh.
"Ini merupakan dinamika kepemimpinan di daerah yang tidak hanya terjadi di Kabupaten Semarang."
"Salah satu daerah yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah," katanya.
Pihaknya menyatakan, regulasi terkadang memang tidak bisa melihat dinamika di daerah.
Sehingga sangat memungkinkan terjadinya dobel jabatan, seperti Pj Sekda sekaligus Plh Bupati.
Meski demikian, secara prinsip hingga pelantikan kepala daerah definitif, pihaknya memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Semarang tetap berjalan.
Walaupun dengan kewenangan yang sangat terbatas.