Berita Jawa Tengah

Gugatan Sengketa Paslon Harno-Bayu Ditolak Mahkamah Konstitusi, Berikut Alasan Hakim Saldi Isra

Pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro' akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Tangkapan layar suasana virtual sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Rembang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2021). 

"Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum," katanya.

Untuk itu, walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan MK dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian, pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro' akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang. (Mamduh Adi)

Baca juga: Siswa TPQ Asal Banjarnegara Tenggelam di Pantai Congot Cilacap, Begini Kronologinya

Baca juga: Pemuda Asal Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas. Mencuri Sejak 2019, Sasar Sekolah dan Balai Desa

Baca juga: Lepas dari Zona Merah, Bupati Banyumas Izinkan Warga Gelaran Hajatan. Ini Syaratnya

Baca juga: Siap Beri Sanksi Warga Banyumas Penolak Vaksin Covid-19, Bupati: Tapi, Kami Persuasif Dulu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved