Berita Jawa Tengah
Gugatan Sengketa Paslon Harno-Bayu Ditolak Mahkamah Konstitusi, Berikut Alasan Hakim Saldi Isra
Pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro' akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang tidak diterima atau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perkara nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Bayu Andriyanto.
MK menolak karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Baca juga: Jalan Pantura Semarang di Mangkang Rusak Parah, Pengendara Mengeluh Macet dan Lelah
Baca juga: Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari
Baca juga: Satlantas Polres Semarang Siap Lakukan Tilang Elektronik, 15 CCTV Telah Dipasang Awasi Pengendara
Baca juga: Pemkot Semarang Klaim Kasus Covid Turun, Dinkes: Dampak Positif Program Vaksinasi
Hakim konstitusi, Saldi Isra menyebut, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak atau pihak terkait yakni pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro' adalah 5.501 suara atau 1,3 persen.
Pemohon (Harno-Bayu) memperoleh suara 208.736 suara.
Sedangkan pihak terkait (Hafidz-Hanies) 214.237 suara.
"Jumlah penduduk Rembang sebanyak 641.647 jiwa."
"Sehingga untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020, paling banyak 1 persen."
"Itu dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Rembang," kata Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK secara virtual yang dikutip Tribunbanyumas.com, Selasa (16/2/2021).
Sedangkan total suara sah, lanjutnya, yakni sebanyak 422.973 suara.
Jadi, 1 persen dari total suara sah yakni 4.230 suara.
"Sehingga, perbedaan perolehan suara pemohon dan pihak terkait lebih dari 4.230 suara atau 1 persen," terangnya.
Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dan peraih suara terbanyak melebihi persentase.
Itu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Oleh karena itu, menurut MK, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo."