Berita Banjarnegara Hari Ini
Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati: Semoga Lahirkan Efek Jera
Pada kasus sebelumnya, pria dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono rupanya tak main-main untuk memutus peredaran minuman keras (miras) di daerahnya.
Y (54), warga dan pemik toko yang diduga menjual miras di Jalan Pemuda Banjarnegara akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Dia terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol atau Minuman Beralkohol.
• Sudah Dimusnahkan Polda Jateng, Temukan Granat Nanas Aktif di Tepian Sungai Serayu Banjarnegara
• Berniat Mancing, Mukodas Malah Temukan Granat di Pinggir Sungai Serayu Banjarnegara
• Siap Jadi Desa Wisata Unggulan, Ini Destinasi dan Budaya yang Ditawarkan Gumelem Banjarnegara
• Dataran Tinggi di Banjarnegara Ini Sudah Jadi Langganan Banjir, 195 Hektare Sawah Terendam
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras, yang menjerat pengusaha itu.
Perjalanan kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2021.
Saat itu petugas Satpol PP melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka.
Di sana petugas mendapati 206 botol miras berbagai merk.
Petugas lantas menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Banjarnegara pada Jumat (5/2/2021).
"Tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan dari dokter," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021).
Tersangka melalui penasehat hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarnegara.
Yakni terhadap proses penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
"Akhirnya pada Senin (8/2/2021) dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN Banjarnegara."
"Pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," katanya.
Dalam sidang itu, hakim akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan.
Tersangka ternyata saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama.
Pada kasus sebelumnya, ia dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1.495 botol miras berbagai merk.
Dari kasus itu, ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.
Hakim memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.
"Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan," jelas Esti.
Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa melahirkan efek jera.
Kejadian ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi penjual miras lainnya yang masih berani beroperasi di Banjarnegara.
Pihaknya tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras," katanya. (Khoirul Muzakki)
• Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal Semprotkan Disinfektan di Klenteng, Jumadi: Patut Diapresiasi
• Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Tegal, Dinkes: Jatah Kami Dapat 5.960, Masih Kurang 1.960 Vaksin
• Di Kabupaten Pemalang, Vaksinasi Tahap Kedua Terjadwal Mulai 22 Februari 2021
• Pedagang Ecer di Pemalang Makin Menjerit Kepedasan, Warinto Enggan Lagi Jual Cabai Setan