Penanganan Corona

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari: Penanganan Covid Tingkat RT, Dilakukan di Wilayah Ini

Meski PPKM tak diperpanjang namun pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro sebagai gantinya.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga melakukan penyekatan dalam rangka PPKM, di wilayah perbatasan di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Senin (11/1/2021). 

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen.

Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada PPKM mikro kali ini, juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus.

Terutama, berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan.

"Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 pekan berturut-turut," tulis diktum ke-14 Instruksi Mendagri.

Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lebih dari 100 Ribu Nakes Pernah Terpapar Covid, Menkes: Vaksinasi kepada Mereka Ditunda

Banjir Terjang 3 Kecamatan di Kota Pekalongan, Ini 16 Titik Pengungsian yang Disiapkan

Begitu pula Banten, dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Jawa Tengah, dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Jawa Timur, prioritas ada di wilayah Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Serta, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berlaku 9-22 Februari, ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM mikro.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved