Berita Nasional
Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021, Ini 3 Syarat Kelulusan: Satu di Antaranya Perilaku Baik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, tertanggal 1 Februari 2021, dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran, Nadiem memaparkan, keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Nadiem, sebagaimana dalam Surat Edaran tersebut.
• Mendikbud Buka Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Bupati Tegal: Semoga Semua Bisa Diangkat
• Kata Mendikbud Soal KBM Tatap Muka: Kuncinya Orangtua, Hak Mereka Melalui Komite Sekolah
• Awal Februari 2021 di Kendal, Sekolah Berpeluang Mulai Gelar KBM Tatap Muka, Berikut Syaratnya
• 199 Sekolah Ngebet Gelear KBM Tatap Muka, Begini Respon Pemkab Kendal
Ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku, minimal baik.
Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
"Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau ujian sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," jelasnya.
Terkait portofolio, nantinya bisa berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas.
• Saya Pegang Daripada Dipukuli, Ini Cerita Pria yang Amankan Nenek Diduga Pencopet di Pasar Mandiraja
• Polres Banjarnegara Ciptakan Terminal Siaga Candi, Petugas Bakal Periksa Tiap Bus dan Penumpang
• Hipmi Banyumas Tolak Jateng di Rumah Saja, Supangkat: Aspirasi Mereka Segera Kami Teruskan
• Empat Pintu Masuk Purbalingga Bakal Ditutup Selama Dua Hari, Pemberlakuan Jateng di Rumah Saja
Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Mendikbud Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
ujian nasional (UN)
ujian nasional ditiadakan
Vaksin Nusantara dan Merah Putih Siap Bersaing Atasi Covid, Ini Beda Kedua Vaksin Dalam Negeri Itu |
![]() |
---|
Ingin Event dan Wisata Berjalan Lagi, Menparkeraf Sandiaga Uno Temui Kapolri |
![]() |
---|
Perbaikan Jalur Rampung, Kereta Api Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta Sudah Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Rusak atau Hilang, 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng Sudah Diganti Kemendagri |
![]() |
---|
Cuti Bersama Cuma 2 Hari, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 |
![]() |
---|