Jateng di Rumah Saja
Empat Pintu Masuk Purbalingga Bakal Ditutup Selama Dua Hari, Pemberlakuan Jateng di Rumah Saja
Keempat pintu masuk yang ditutup adalah Perempatan Kedungmenjangan, Perempatan Sirongge, Perempatan Karangsentul, dan Simpang Lima Selabaya Kalimanah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Mendukung penerapan program ' Jateng di Rumah Saja' pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021), empat pintu masuk Purbalingga, ditutup total.
Penutupan dilakukan agar tidak ada mobilitas keluar masuk wilayah Purbalingga.
Keempat pintu masuk yang ditutup adalah Perempatan Kedungmenjangan, Perempatan Sirongge, Perempatan Karangsentul, dan Simpang Lima Selabaya Kalimanah.
• Kunjungi Kemendag, Bupati Purbalingga Minta Bantuan Tenda dan Gerobag bagi Pedagang PFC
• Pasar di Purbalingga Hanya Boleh Buka Pukul 01.00-11.00 WIB saat Penerapan Jateng di Rumah Saja
• Gara-gara Kecelakaan, Identitas Pencuri Motor di Purbalingga Terungkap. Dibekuk saat Pulang ke Rumah
• Jalan Kemangkon–Kedunglegok Purbalingga Kebanjiran, BPBD Pastikan Bukan Dipicu Proyek Bandara JBS
Hal ini diungkapkan Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rapid antigen di 3 Posko Perbatasan Bukateja, Jompo, dan Karangreja, Kamis (4/2/2021).
"Penutupan pintu masuk wilayah perkotaan Purbalingga ini sebagai dukungan Polres Purbalingga pada program ' Jateng di Rumah Saja," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/2/2021).
Penutupan akan diberlakukan mulai pukul 06.00.
Untuk pintu masuk melalui Perempatan Kedungmenjangan dijaga oleh personel Dinas Perhubungan (Dinhub), demikian pula di Perempatan Karangsentul.
Polisi akan berjaga di pintu masuk dari arah utara (Bobotsari) yang berada di Perempatan Sirongge dan dari arah Selatan (Purwokerto) di Bundaran Air Mancur Selabaya.
"Selama dua hari itu, polisi tidak ada yang libur, semua masuk untuk membackup kegiatan ini," tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menjelaskan, akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri, jumlah penumpang transportasi umum adalah 50 persen dan transportasi pribadi 75 persen serta menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan untuk mendukung hal itu, Kemenhub membantu Dinhub Kabupaten Purbalingga untuk rapid antigen kepada penumpang transportasi umum dan pribadi.
Dinhub Kabupaten Purbalingga mendapatkan bantuan 300 rapid test antigen dari Kemenhub.
Dasar dari pemberian rapid antigen itu karena pada pelaksanaan PPKM lalu, di Banyumas Raya tingkat penyebaran Covid-19 masih di atas nasional, demikian pula tingkat kematiannya.
"Kami bersama Dinkes, TNI, Polri, dan Satpol PP akan melaksanakan rapid antigen di tiga posko perbatasan."
"Yakni di Terminal Bukateja, Jompo, dan Perbatasan Karangreja."
"Masing-masing dijatah 100 antigen, pencanangannya akan dilakukan di Posko Jompo pada Sabtu (6/2/2021) pukul 09.00," tutupnya. (Permata Putra Sejati)
• Curi Kalung Emas Teman Seusai Mangkal, PSK di Kota Semarang Dipolisikan
• Dapat Upah Rp 500 Ribu Sekali Taruh Barang, Daffa Ketagihan Edarkan Sabu di Kota Semarang
• Masih Banyak Nakes Belum Disuntik Vaksin, Dinkes Blora: Kami Jadwalkan 8 Februari 2021
• Akhir Pekan Ini Tak Ada Hajatan di Blora, Kalau Sudah Terlanjur Dilarang Ada Prasmanan