Sidang Kasus Penganiayaan di Karanganyar
Polisi Bubarkan Paksa Massa di Pengadilan Negeri Karanganyar, Sidang Kedua Kasus Dugaan Penganiayaan
Anggota Polres Karanganyar melakukan upaya persuasif untuk membubarkan mereka lantaran saat ini masih pandemi Covid-19 dan PPKM.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Sidang kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Agus Pramono Jati alias Agus Bereng sempat diwarnai pembubaran massa di luar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2/2021).
Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro menyampaikan, agenda sidang kedua kali ini pemeriksaan saksi korban.
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang.
• Ingin Beri Dukungan pada Saksi dalam Sidang di PN Karanganyar, Kerumunan Warga Dibubarkan Polisi
• Sungai Bengawan Solo di Daleman Karanganyar Meluap, Warga Sempat Diungsikan Pakai Perahu Karet
• Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Penyakit Leptospirosis, Awal Tahun Sudah Dua Kasus di Karanganyar
• Biaya Rawat Jalan Kini Jadi Rp 15 Ribu per Pasien, DKK Karanganyar: Berlaku di Seluruh Puskesmas
"Dakwaan Pasal 170 dan perlindungan anak."
"Hanya memang belum bisa masuk ke sana, perlu pembuktian," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan, agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang akan digelar pada pekan depan.
Pengacara terdakwa, Hari Daryanto menuturkan, dalam kasus ini ada satu terdakwa.
Sehingga tidak tepat apabila didakwa dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Kalau saya sih tidak tepat."
"Pasal 170 ayat 1 itu kan dengan tenaga bersama."
"Dalam hal ini terdakwa hanya satu."
"Tenaga bersama harusnya beberapa orang."
"Merusak orang dan barang."
"Sudah kami siapkan saksi yang meringankan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/2/2021).
Pengacara korban, Hermawan Naulah menjelaskan, telah mengawal kasus ini mulai bahkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Karanganyar pada Kamis (21/1/2021).
Perkara tersebut kemudian disidangkan pada Kamis (28/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Korban ada yang di bawah umur."
"Jadi kami berharap selain hukum pidana, kami berharap UU perlindungan anak diterapkan dalam kasus ini," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga nanti saat putusan.
"Ketika vonis itu menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan, kami lakukan upaya hukum," terangnya.

Sementara itu, sempat terjadi pembubaran massa yang memberikan dukungan kepada Agus Bereng di luar PN Karanganyar tepat saat jalannya persidangan.
Anggota Polres Karanganyar melakukan upaya persuasif untuk membubarkan mereka lantaran saat ini masih pandemi Covid-19 dan PPKM.
Lantaran massa tetap bertahan, polisi terpaksa mengerahkan water cannon dan menembakan gas air mata untuk membubarkan massa.
"Kalau tidak ada yang bubar, ya tegas terukur, kami bubarkan."
"Kami di sini yang bertanggung jawab penuh."
"Tidak ada yang diamankan."
"Ke depan agar tidak ada kerumunan, kami berharap sidang berikutnya digelar secara virtual," pungkas Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maula. (Agus Iswadi)
• Jalan Provinsi Rusak Parah, Penghubung Temanggung dan Kendal di Ngadirejo, Tiap Hari Ada Korban
• Ini 5 Kecamatan di Temanggung, Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Pekan Pertama Februari
• Tempat Wisata dan Mal di Kabupaten Tegal Tetap Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Alasannya
• Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Tegal: Semua Jalan Protokol Ditutup, Lampu PJU Dimatikan