Berita Jateng
Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Tegal: Semua Jalan Protokol Ditutup, Lampu PJU Dimatikan
Wali Kota Tegal Dedy Yon mengimbau, masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja pada akhir pekan ini, 6-7 Februari.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi mengeluarkan surat edaran yang merespon kebijakan pemerintah provinsi terkait gerakan Jateng di Rumah Saja.
Surat Edaran Wali Kota Tegal itu bernomor 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Covid-19 Tahap II di Kota Tegal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon mengimbau, masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja pada akhir pekan ini, 6-7 Februari.
Ia menjelaskan, masyarakat yang boleh ke luar rumah adalah mereka yang bekerja di sektor esensial.
Antara lain, mereka yang bekerja di bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, dan logistik.
"Artinya, tidak ada kegiatan masyarakat. Semua harus tetap di rumah. Tujuannya, agar bisa menghambat penyebaran Covid-19," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/2/2021).
• Gerakan Jateng di Rumah Saja, Gubernur Ganjar: Berlaku Akhir Pekan, Tempat Wisata Tutup Dulu
• PPNI Jateng Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja: Ini Penanganan Covid di Level Hulu
• Bambang Krebo: Tanpa Dibarengi Tindakan Tegas, Jateng di Rumah Saja Tidak Akan Pernah Efektif
• Jateng di Rumah Saja, PHRI Karanganyar: Okupansi Hotel dan Resto Otomatis Nol Persen di Akhir Pekan
Dedy Yon menjelaskan, selama dua hari itu, tidak ada masyarakat yang berjualan.
Semua tempat keramaian juga ditutup, semisal, car free day, pasar, mal, tempat pariwisata dan rekreasi.
Toko dan pedagang di jalan juga harus tutup untuk sementara.
Selain itu, menurut Dedy Yon, ada tambahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Tegal.
Yaitu, penutupan ruas jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal.
"Akses untuk jalan, semuanya nanti ditutup. Terkecuali bagi kendaraan medis, logistik, dan BBM," ungkapnya.
Dedy Yon mengimbau masyarakat menaati kebijakan Jateng di Rumah Saja untuk kebaikan bersama.
Pihaknya juga telah mempersiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu.
"Aturan ini untuk menyelamatkan masyarakat. Karena kebijakan untuk penyelamatan nyawa lebih penting dan utama dari segalanya," jelasnya. (*)
• Catat, Tilang Elektronik di Jawa Tengah Berlaku Mulai Maret 2021
• 5 Berita Populer: Keiklasan Penjaga Perlintasan KA di Kota Tegal-Sertifikat Tanah Diganti Elektronik
• Banjir Berwarna Hitam Genangi Tiga Dukuh di Desa Jati Kudus, Diduga dari Limbah
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 4 Februari 2021 Rp 1.915.000 Per 2 Gram