Berita Banyumas
Datang ke Kos Lama, Warga Ajibarang Banyumas Ini Gasak Skin Care dan Celengan Penghuni Baru
Endi Saputra (26), warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas, karena pencurian.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Endi Saputra (26), warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas, karena diduga mencuri.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, kejadian pada Rabu (20/1/2021), itu terungkap setelah korban bernama Jamil Gunawan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapati kamar kos di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, acak-acakan.
Padahal, pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB, saat pergi, Jamil telah mengunci pintu kamar menggunakan gembok.
Dia pulang ke kos sekitar pukul 14.00 WIB dan membuka kunci gembok kamar.
Namun, kondisi di dalam kamar sudah berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang juga hilang. Di antaranya, produk skin care, body care, hair care berbagai merk, celengan kaleng, pakaian dan celana, juga charger HP. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5,7 juta.
"Pelaku diduga masuk menggunakan kunci palsu. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan informasi dari satpam, dulu, pelaku pernah kos disitu," ujar Berry, Kamis (4/2/2021).
• Warga KTP Jateng Dilarang Masuk Banyumas, Sekda: Kami Akan Minta Mereka Balik Lagi
• Bupati Banyumas: Jangan Sampai Ada Tempat Usaha Ditutup Paksa Petugas
• RS Ortopedi Purwokerto Kena Tipu, Beli MRI Tidak Sesuai Perjanjian, Direktur PT TAM Jadi Tersangka
• Gerakan Jateng di Rumah Saja di Banyumas, Pasar Tradisional Tetap Buka dalam Penjagaan Petugas
Korban kemudian mencoba mencari dan menanyakan ke penghuni kos lain terkait kejadian tersebut.
Keesokan harinya, Jamil melaporkan pencurian itu ke Polsek Purwokerto Utara.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya, pada Rabu (3/2/2021), sekira pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan Endi Saputra.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang dari celengan kaleng, tiga kaus, satu jaket, dua celana, dan delapan botol skin care berbagai merk dan satu botol hair care.
Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam penjara maksimal empat tahun. (Tribunbanyumas/jti)
• Bendahara Pemkab Kebumen Minta Maaf, Gaji dan TPP ASN Bulan Januari Telat. Ini Penyebabnya
• Bobol SMPN 4 Sragi Kabupaten Pekalongan, Maling Gasak 20 Komputer dan 91 Tablet di Lab Komputer
• Pasar di Purbalingga Hanya Boleh Buka Pukul 01.00-11.00 WIB saat Penerapan Jateng di Rumah Saja
• Dikabarkan Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Begini Jawaban Pedangdut Ayu Ting Ting