Jateng di Rumah Saja

Bupati Banyumas: Jangan Sampai Ada Tempat Usaha Ditutup Paksa Petugas

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Banyumas akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan.

Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Banyumas Achmad Husein saat ditemui di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (3/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi pada saat gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pemberian sanksi telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian penyebaran Covid-19.

Gerakan Jateng di Rumah Saja di Banyumas, Pasar Tradisional Tetap Buka dalam Penjagaan Petugas

Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Tempat Wisata dan Mal di Banyumas Harus Tutup Sabtu Minggu

RS Ortopedi Purwokerto Kena Tipu, Beli MRI Tidak Sesuai Perjanjian, Direktur PT TAM Jadi Tersangka

Berbekal Baterai dan Sling Baja, Mahasiswa Unsoed Purwokerto Ciptakan Alat Deteksi Dini Longsor

"Sesuai Perda, kami punya Perda, ada tata caranya untuk menghentikan kegiatan mereka."

"Kalau sampai tiga kali ditutup," kata Husein seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, beberapa sektor usaha yang dilarang beroperasi pada akhir pekan ini seperti mal, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat hiburan, dan obyek wisata.

Selain itu, rumah makan, restauran, dan kafe juga dilarang beroperasi pada akhir pekan ini.

"Kami ada kelonggaran yaitu di pasar tradisional, boleh buka, tapi dengan melihat jumlah."

"Jadi akan dilakukan pengaturan yang masuk berapa orang," ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, untuk mendukung gerakan tersebut akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan.

"Ada tim penyapu, tim gabungan, kalau (misal) ada kafe yang buka akan kami minta tutup."

"Sebetulnya yang seperti ini sudah dilakukan di Banyumas, ini kesempatan bersama-sama (se-Jawa Tengah)."

"Mudah-mudahan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, kebijakan tersebut akan diatur dalam surat edaran Bupati Banyumas.

"Hari ini akan ada surat edaran dan ditindaklanjuti dinas terkait."

"Sehingga masih ada waktu, termasuk rumah makan, jangan sampai terlanjur belanja banyak, tapi tidak ada yang datang," ujar Wahyu. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved