Berita Jateng

Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak, Tertutup Rob Namun Ada Sertifikatnya

Pembangunan tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut penahan banjir rob masih menemukan masalah pembebasan lahan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak Sesi II (Sayung-Demak) dipotret dari udara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembangunan tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut penahan banjir rob masih menemukan masalah pembebasan lahan.

Bukan terkait masyarakat ogah menerima uang ganti rugi namun status lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tol, terutama di Sesi 1 atau Semarang-Sayung, masih kabur.

Lahan yang terdampak tol terendam banjir rob.

Ada aturan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyatakan, apabila ada perubahan pada muka tanah, faktor kepemilikan tanah terhapus.

Perubahan pada muka tanah yang dimaksud yakni tanah yang menjadi lahan pembangunan terkena banjir rob sehingga menjadi lautan. Kondisi itu dikategorikan tanah tenggelam atau musnah.

Komisi D DPRD Jateng Desak Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak

Dikerjakan Kementerian PUPR, Sebentar Lagi Jateng Punya Tol Semarang Harbour Sepanjang 21 Km

130 Anggota DPRD Fraksi PKS se-Jateng Sumbangkan Gaji Januari untuk Korban Bencana

Bawaslu Jateng Dinobatkan sebagai Badan Publik Paling Informatif se-Indonesia

Namun, di sisi lain, Kementerian ATR/BPN belum bisa menyatakan, tanah tersebut musnah lantaran warga masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak.

Karena itu, juga belum bisa memutuskan apakah tanah tersebut bisa dibayar atau tidak.

Pemerintah, sedang mencari legal opinion agar ketika melangkah, tidak menyalahi aturan.

Pemerintah daerah pun berkoordinasi dengan pusat untuk mengurai benang kusut permasalahan lahan.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pembebasan pengadaan tanah tersebut.

"Belum ada instruksi (dari pusat)," kata Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi singkat, ketika dimintai keterangan terkait progres pembebasan lahan terdampak tol Semarang-Demak, Jumat (29/1/2021).

Tol Semarang-Demak ini dibangun mengikuti garis pantai. Sehingga, secara aturan, lahan terdampak masuk di wilayah darat.

Secara yuridis, masih diakui berstatus daratan dan bisa dibayarkan ganti rugi pembebasan lahan.

Tol ini ditargetkan bisa beroperasi pada akhir 2022 yang awalnya ditargetkan awal 2020.

Dengan catatan, permasalahan pembebasan lahan tersebut bisa rampung segera. Jika tidak, praktis pembangunan bakal molor.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah yang membidangi pertanahan menuturkan, untuk menemukan solusi agar tanah warga terbayarkan dan pembangunan jalan terus, harus ada revisi terkait aturan.

"Secara aturan, tanah musnah akan hilang hak. Nah, seringnya, yang jadi kendala, apabila di lokasi tanah tersebut pemerintah membuat project. Kendala seperti ini seharusnya diakomodir di dalam rencana atau rancangan peraturan pemberian hak, agar hak rakyat tidak terciderai dan project nasional bisa jalan," kata Ketua Komisi A, Mohammad Saleh.

Kera Ekor Panjang Misterius Berkeliaran di Rejasa Banjarnegara, Camat: Dibiarkan Karena Tidak Nakal

Siap-siap, Tilang Elektronik Tak Hanya Berlaku di DKI Jakarta. Ini Daerah yang Bakal Menerapkan

Serahkan Bantuan di Kembaran, Wabup Banyumas Juga Ajak Warga Tak Takut Divaksin Covid

Apalagi, dalam kasus ini, lanjutnya, tanah warga hilang atau musnah karena ketidakberdayaan rakyat menghadapi perubahan alam yang besar dan terus-menerus.

Meskipun masih memiliki surat tanah namun warga tidak bisa menunjukkan batas tanahnya karena permukaan yang tidak nampak. Padahal, pemilik tanah punya kewajiban menunjukkan batasnya.

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah jangan langsung menyimpulkan tanahnya hilang atau terendam. Lantaran, masih punya potensi pasang surut dan batasnya nampak lagi.

"Pemerintah harusnya hadir untuk masyarakat. Karena rata-rata mereka masih memiliki bukti sertifikat atas tanah tersebut. Yang paling memungkinkan ada revisi aturan," tandas politikus Partai Golkar ini.

Soleh mengatakan, pemerintah harus mencermati fenomena hukum atas masalah ini.

Di satu sisi, ada aturan yang mengatur, di sisi lain masyarakat merasa memiliki atas tanah yang terendam tersebut.

"Karena begitu, tanggul atau tol itu dibangun maka tanah di sisi dalam tanggul yang awalnya terendam, akan tampak seiring air rob berkurang karena pembangunan penahan rob tersebut," ucap legislator yang juga menjabat Bendahara DPD Golkar Jateng ini.

Sebelumnya, saat meninjau pembangunan tol Semarang-Demak Sesi II (Sayung-Demak), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan kendala pembebasan lahan selalu menjadi cerita klasik dalam setiap pembangunan.

Permasalahan itu pun membuat progres pembangunan tol sepanjang 27 kilometer itu berjalan lambat. Hingga kini, progres pembangunan masih berkisar 10,56 persen.

Ormas Hingga Polisi Bantu Korban Longsor di Glempang Banjarnegara, Ini yang Mereka Lakukan

Pedagang Sayur Keliling asal Limbangan Purbalingga Nyambi Jual Tanaman Hias, Ternyata Hasil Curian

Surat Diduga Berisi Racun Dikirim ke Presiden Tunisia, Kepala Staf Presiden Terluka

Ganjar tak menampik, ada persoalan sosial yang muncul akibat pembangunan Tol Semarang-Demak.

Namun, Ganjar memastikan bahwa pembangunan ini telah dihitung secara matang.

"Persoalan selalu ada, enggak ada yang mulus. Solusinya, semua disosialisasikan," ucap Ganjar, baru-baru ini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Tol Semarang-Demak selesai pada Juni 2022.

Saat ini, progress pembangunan Seksi II telah mencapai 30,55 persen untuk pembebasan lahan.

Sementara, pembangunan fisik mencapai 10,56 persen, atau mengalami progress 2 persen sejak Agustus 2020.

Jalan Tol Semarang-Demak dilakukan dengan skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU).

Jalan tol ini terbagi menjadi dua seksi, Seksi I (Semarang-Sayung) sepanjang 10,69 kilometer dan Seksi II (Sayung-Demak) sepanjang 16,31 kilometer. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved