Berita Salatiga

Anak di Salatiga Gugat Ibu ke Pengadilan Gara-gara Mobil Fortuner

Seorang ibu, warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kota Semarang, digugat anaknya gara-gara mobil fortuner.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya di Salatiga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus anak digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini, dialami Dewi Fridauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Dewi digugat anak bungsunya, Alfian Prabowo (25).

Kasus yang telah masuk persidangan itu dilalui Dewi tanpa pendampigan pengacara.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Berawal dari mobil Fortuner

Menurutnya, kasus tersebut berpangkal pada masalah mobil Fortuner yang dia beli.

Saat ini, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan

Baca juga: Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak: Anak Tolak Cabut Laporan Meski Dibujuk Anggota DPR Dedy Mulyadi

Baca juga: Mantan Direktur PDAU Kota Salatiga Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

Baca juga: Pasang Tarif Rapid Test Antigen Rp 1,7 Juta, Klinik di Salatiga Kena Teguran Pemkot

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa. Saat ini, menurut perhitungannya, harga sewa sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Apabila uang sewa tak diberikan, menurut Dewi, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati sebagai jaminan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi? Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.

Uang keringat sendiri

Dewi melanjutkan, mobil itu dia beli selama bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jawa Tengah.

"Tahun 2013, saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Wujud protes anak

Sementara, Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, mengatakan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka yang bercerai.

Baca juga: PS5 Resmi Meluncur di Pasar Indonesia, Gamer Masih Harus Antre setelah Pembeli Pre-order

Baca juga: Gantikan Prameks, KRL Yogya-Solo Layani Penumpang Mulai 10 Februari. Berhenti di 11 Stasiun

Baca juga: Ini Syarat Lakukan Perjalanan Darat Pakai Mobil Pribadi selama Perpanjangan PPKM

Baca juga: Sepekan Setelah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Covid

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved