Penanganan Corona
Ini Syarat Lakukan Perjalanan Darat Pakai Mobil Pribadi selama Perpanjangan PPKM
Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan ini berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah aktivitas masyarakat pun dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Satu di antara, sektor transportasi.
Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
- Angkutan antarlintas batas negara.
- Angkutan antarkota antarprovinsi.
- Angkutan antarkota dalam provinsi.
- Angkutan antarjemput antarprovinsi.
- Angkutan pariwisata.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa Bali Hingga 8 Februari, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Buka Mal
Baca juga: Makin Ketat, Mulai Hari Ini Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen
Baca juga: Hari Kelima PPKM Kabupaten Semarang, Petugas Gabungan Telah Bubarkan 71 Kegiatan Masyarakat
Baca juga: PPKM di Pasar Hewan Purbalingga Bikin Pedagang Sambat, Penjualan Kelinci Anjlok 70 Persen
Sementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
- Mobil penumpang.
- Sepeda motor.
- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/perbatasan-purbalingga-1.jpg)