Selasa, 14 April 2026

PSBB Jawa Bali

Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa Bali Hingga 8 Februari, Ini Aturan Terbaru Terkait Jam Buka Mal

Terkait kondisi ini, pemerintah memutuskan memperpanjang dua pekan PPKM Jawa Bali.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setleah dua pekan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Hasilnya, PPKM yang dilaksanakan belum mampu menekan kasus positif Covid-19, bahkan di sejumlah wilayah masih terjadi peningkatan.

Terkait kondisi ini, pemerintah memutuskan memperpanjang dua pekan PPKM Jawa Bali.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama presiden.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi, Pak Presiden minta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai 8 Februari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Sepekan PPKM di Jateng, Ganjar: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Kendal Belum Bikin Regulasi Resminya

Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, 3 Tempat Usaha di Kota Semarang Disegel Sementara

Baca juga: Pekan Kedua PPKM Purbalingga: Petugas Perketat Daerah Perbatasan, Cek Prokes dan Bubarkan Kerumunan

Baca juga: Video Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Satai Pelanggar PPKM, Viral. Pedagang Sudah Tiga Kali Ditegur

Sebelumnya, PPKM dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di 7 provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Selama penerapan PPKM, hanya dua provinsi yang menunjukkan penurunan kasus, yakni Banten dan Yogyakarta.

Nantinya, PPKM akan didasari kembali oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Setelah ada instruksi Mendagri maka keputusan wilayah PPKM akan ditentukan pemerintah daerah.

"Diharapkan, masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan kepada parameter," terang Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terdapat empat parameter dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan PPKM. Bila wilayah tersebut memiliki satu dari empat parameter yang ditetapkan maka diperlukan untuk memberlakukan PPKM.

Keempat parameter tersebut adalah adalah tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian kasur perawatan di atas rata-rata nasional.

Meski begitu, terdapat perbedaan dalam penerapan PPKM kali ini. Perubahan yang disampaikan Airlangga berkaitan dengan aturan jam tutup bagi mal dan restoran.

"Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal tutup pukul 19.00 WIB, karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai pukul 20.00 WIB," jelas Airlangga.

Baca juga: 102 Karyawan Rumah Pemotongan Ayam di Sleman Positif Covid, Terungkap saat Seorang Pegawai Anosmia

Baca juga: Saat Asyik Bermain Bola di Pantai Kis, Anak-anak Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya Air

Baca juga: Menang 1-2 Atas Fulham, Manchester United Kembali Puncaki Klasemen Liga Inggris

Baca juga: Kebetulan Lewat Kubangan Galian C, Warga di Grobogan Temukan Mayat Remaja 19 Tahun

Sementara, untuk kegiatan kantor, tetap dibatasi 75% melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved