Berita Populer
5 Berita Populer: Banjir Rendam 167 Rumah di Jati Wetan Kudus-Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar
Berikut lima berita populer yang paling banyak dibaca di Tribunbanyumas.com, Rabu (20/1/2021):
TRIBUNBANYUMAS.COM - Banjir di Desa Jati Wetan Kudus mengundang paling banyak perhatian pembaca Tribunbanyumas.com, Rabu (20/1/2021). Banjir yang merendam 167 rumah tersebut diperkirakan bisa bertahan hingga 1 bulan jika hujan terus mengguyur kawasan tersebut.
Selain berita banjir di Kudus, pembaca juga menaruh perhatian terkait gugatan Rp 3 miliar yang dilayangkan anak kepada ayahnya di Bandung.
Ada juga artikel terkait korban percabulan di Brebes yang menuntut kejelasan kasus ke polres setempat setelah tujuh bulan kejadian.
Serta, aturan baru masuk Banyumas wajib bawa hasil negatif tes rapid antigen dan harga emas per gram di Pegadaian, juga banyak dibaca.
Berikut lima berita populer di Tribunbanyumas.com, Rabu:
1. Banjir Rendam 167 Rumah di Desa Jati Wetan Kudus, Warga Pernah Kebanjiran Hingga 1 Bulan.
Hujan yang melanda Kudus memicu banjir di Kecamatan Mejobo dan Jati. Di Jati, banjir merendam 167 rumah di Desa Jati Wetan.
Kepala Desa Jati Wetan Suyitno menjelaskan, sedikitnya terdapat 579 jiwa yang terdampak banjir karena rumahnya tergenang air.
"Ada 167 rumah yang terendam dan berdampak pada 201 KK (kepala keluarga)," ujar dia, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, rumah terendam banjir itu tersebar di tiga dukuh, yakni Dukuh Barisan ada 18 rumah, Dukuh Tanggulangin sebanyak 110 rumah, dan 32 rumah lainnya di Dukuh Gendok.
"Paling tinggi, ada yang sampai 70 sentimeter, itu di Dukuh Tanggulangin," ujarnya.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Terjadi Lagi, Anak di Bandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar Gara-gara Ingin Jual Tanah Warisan.
Seorang kakek di Kota Bandung, harus menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran digugat anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Kakek bernama RE Koswara, 85 tahun, itu digugat sang anak Rp 3 miliar karena berniat menjual tanah warisan.
Koswara memiliki enam orang anak, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Muchtar.
Gugatan diajukan Deden dan istrinya karena Koswara dan Hamidah akan menjual tanah yang selama ini dia sewa untuk toko.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus.
Nasib malang dialami oleh seorang gadis bawah umur asal Kabupaten Brebes.
Gadis berusia 16 tahun tersebut menjadi korban pencabulan empat laki-laki pada tujuh bulan lalu, tepatnya Juni 2020.
Nahasnya, hingga Januari 2021, pelaku masih belum ditangkap.
Untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut, keluarga dan kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Brebes, Selasa (19/1/2021) siang.
Mereka bertemu dengan KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Arifin Teguh Widodo.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban, Harto Banjarnaor meminta kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut karena korban merupakan anak bawah umur.
Dia mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma yang mendalam.
Korban sering menangis dan lebih banyak berdiam diri.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Makin Ketat, Mulai Hari Ini Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen.
Mulai hari ini, Rabu (20/1/2021), Pemerintah Kabupaten Banyumas akan mewajibkan pendatang dari luar kota menunjukan hasil negatif tes cepat antigen atau swab PCR.
"Random saja. Kalau tidak membawa hasil negatif rapid antigen, tidak boleh masuk," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu.
Pengecekan tersebut dilakukan di wilayah perbatasan, seperti di Kecamatan Lumbir, Pekuncen, Tambak, dan Sokaraja.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan akan berlaku sampai 25 Januari mendatang.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 20 Januari 2021 Rp 1.925.000 Per 2 Gram.
Harga emas logam mulia Antam ukuran 2 gram yang dijual di Pegadaian hari ini, Rabu (20/1/2021), naik Rp 16.000 dibandingkan hari sebelumnya, Selasa (19/1/2021).
Mengutip laman Pegadaian, harga emas logam mulia Antam ukuran 2 gram di Pegadaian hari ini, mencapai Rp 1.925.000.
Logam mulia Antam dijual dalam bentuk batangan dengan beberapa ukuran berat, misalnya 1 gram, 2 gram, 5 gram, hingga 1.000 gram.
Lantas, berapa rincian harga emas milik Antam dan UBS di Pegadaian?
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini. (*)