PSBB Jawa Bali

Petugas Gabungan Segel Karaoke Alaska Kendal, Langgar Aturan PPKM, Pengunjung Didenda Rp 100 Ribu

Sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu yang melanggar dikenakan sanksi denda di Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
PEMKAB KENDAL
Petugas gabungan memeriksa dan menyegel Karaoke Alaska Kendal karena tidak patuh pada batasan jam malam selama PPKM berlangsung, Senin (18/1/2021) malam. 

Diketahui, selama PPKM, para pedagang kaki lima, pengusaha kafe dan warung hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00.

Untuk pengelola toko modern maksimal buka pukul 20.00.

Sedangkan toko swalayan maksimal operasional pukul 19.00. 

Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, jajaran TNI akan mendukung dan mengawal secara maksimal untuk menegakkan peraturan pemerintah.

Hal itu sebagaimana yang sudah diatur selama PPKM berlangsung.

Hal itu dimaksudkan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal sebelum vaksinasi bisa dilakukan merata.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya selalu menaati protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Minimalisir Risiko Banjir, Kapolres Pemalang Berharap Warga Aktifkan Ronda Saat Malam Hari

Baca juga: Tarif 8 Ruas Tol Naik, Termasuk Tol Pejagan-Pemalang. Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Khawatir Beban Rakyat Bertambah, Komisi D DPRD Jateng Minta Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved