PSBB Jawa Bali
Petugas Gabungan Segel Karaoke Alaska Kendal, Langgar Aturan PPKM, Pengunjung Didenda Rp 100 Ribu
Sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu yang melanggar dikenakan sanksi denda di Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Diketahui, selama PPKM, para pedagang kaki lima, pengusaha kafe dan warung hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00.
Untuk pengelola toko modern maksimal buka pukul 20.00.
Sedangkan toko swalayan maksimal operasional pukul 19.00.
Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, jajaran TNI akan mendukung dan mengawal secara maksimal untuk menegakkan peraturan pemerintah.
Hal itu sebagaimana yang sudah diatur selama PPKM berlangsung.
Hal itu dimaksudkan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal sebelum vaksinasi bisa dilakukan merata.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya selalu menaati protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19," terangnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Minimalisir Risiko Banjir, Kapolres Pemalang Berharap Warga Aktifkan Ronda Saat Malam Hari
Baca juga: Tarif 8 Ruas Tol Naik, Termasuk Tol Pejagan-Pemalang. Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Khawatir Beban Rakyat Bertambah, Komisi D DPRD Jateng Minta Kenaikan Tarif Tol Dibatalkan