PSBB Jawa Bali
Petugas Gabungan Segel Karaoke Alaska Kendal, Langgar Aturan PPKM, Pengunjung Didenda Rp 100 Ribu
Sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu yang melanggar dikenakan sanksi denda di Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal menyegel tempat hiburan karaoke Alas Karet (Alaska) yang berada di Kecamatan Patean pada Senin (18/1/2021) malam.
Penyegelan dilakukan tim gabungan saat menggelar razia kepatuhan warga selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kendal.
Baca juga: Sepekan PPKM di Jateng, Ganjar: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Kendal Belum Bikin Regulasi Resminya
Baca juga: Tes Swab PCR Kini Bisa Dilakukan di RSI Muhammadiyah Kendal, Ruang Isolasi Juga Ditambah 21 Ruangan
Baca juga: Dua Lemari Khusus Penyimpan Vaksin Sudah Siap, Dinkes Kendal: Bakal Digunakan Mulai Februari 2021
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya juga menyita puluhan botol minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu dikenakan sanksi denda.
Masing-masing Rp 500 ribu bagi pengelola tempat, dan Rp 100 ribu bagi tiap pengunjung.
"Sudah tidak ada lagi kelonggaran bagi siapapun termasuk pengusaha."
"Karena sudah diberitahu dan disosialisasikan terkait pembatasan operasional jam malam selama PPPKM," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/1/2021).
Dia berharap, sanksi itu dapat memberi pelajaran bagi semua masyarakat agar patuh pada aturan yang ada guna mencegah penularan Covid-19 yang semakin meningkat.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menambahkan, bagi pelanggar yang menyalahgunakan minuman beralkohol maupun narkoba juga akan diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
Termasuk bagi warga yang tidak mengindahkan peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus
Baca juga: Vaksinasi Kota Tegal Dimulai 14 Februari 2021, Tahap Pertama Sasar 1.420 Penerima
Kata Kapolres, tindakan tegas itu sebagai upaya untuk menegakkan aturan sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, Jawa Tengah, dan kabupaten terkait PPKM.
"Kegiatan operasi ini untuk mengantisipasi (pelanggaran) selama penerapan PPKM, baik kepada pelaku usaha maupun kegiatan masyarakat."
"Supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, karena penyebaran Covid-19 di Kendal masih cukup tinggi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/1/2021).
AKBP Raphael menambahkan, razia gabungan akan terus berlanjut di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal sebagai wujud kepentingan bersama untuk masyarakat hingga PPKM berakhir.
Sasarannya adalah kegiatan masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi jam operasional malam dengan memberikan tindakan tegas dan sanksi bagi yang melanggar.