Berita Purbalingga
Tingkatkan Integritas dan Pelayanan, Kejari Purbalingga Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mencanangkan zona integritas atau WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi), Senin (18/1/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mencanangkan zona integritas atau WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi), Senin (18/1/2021).
Pencanangan ini dilakukan dalam upacara di halaman kantor Kejari Purbalingga dan diikuti pimpinan, pejabat struktural, serta semua staf di institusi tersebut.
Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin selaku Pembina upacara mengatakan, pencanangan WBK tersebut merupakan bagian dari pembuktian Kejari Purbalingga bekerja dengan integritas tinggi.
Menurutnya, Kejari Purbalingga selalu menjaga dan akan terus menjaga nilai integritas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap mengedepankan azas bersih dari tindak korupsi.
"Kegiatan pagi ini sekaligus sebagai penegasan bahwa Kejari Purbalingga selalu menjaga integritas dan bersih dari korupsi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Dilaporkan Polisi, Akun Palsu Bupati Purbalingga Resahkan Warganet. Begini Modusnya Mencari Korban
Baca juga: Pemkab Purbalingga Belum Lirik GeNose C19 Buatan UGM, Kadinkes: Tunggu Keputusan Bupati
Baca juga: Dua Hajatan Dibubarkan Petugas, Terjadi di Wilayah Bobotsari Purbalingga, Begini Kata Kapolsek
Baca juga: 40 Rumah di Purbalingga Terancam Ambruk akibat Pergerakan Tanah di Permukiman
Lewat pencanangan WBK ini, dia berharap, ada perubahan pola pikir pada seluruh pegawai sehingga bisa mengubah budaya kerja di Kejari Purbalingga.
Akuntabilitas juga menjadi prinsip yang harus dipegang sehingga masyarakat bisa memantau kinerja Kejari Purbalingga.
"Pola pikir serta budaya kerja harus berubah, terutama pada akuntabilitas sehingga masyarakat bisa menilai baik kinerja kita," tambahnya.
Hal tersebut berhubungan dengan legitimasi dari masyarakat karena legitimasi merupakan buah dari pengakuan masyarakat.
Pengakuan dari Kemenpan RB dan Kejaksaan Agung RI juga harus didapat sebagai wujud pengakuan pimpinan atau negara terhadap Kejari Purbalingga.
"Legalitas dan legitimasi, dua-duanya harus didapat sehingga ada pengakuan dari pihak tersebut," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pilkada Rampung, KPU Kabupaten Siap Hibahkan 2.503 Thermogun ke Desa/Kelurahan
Baca juga: Kapal Tongkang Batu Bara Terdampar di Pantai Pulau Kodok Tegal, Rusak Warung dan Spot Foto Wisata
Baca juga: Sehari Jelang Lengser, Presiden Donald Trump Diperkirakan Obral Grasi Hingga 100 Pengampunan
Baca juga: Belum Mengungsi meski Merapi Keluarkan Awan Panas, Warga Sidorejo Klaten: Lebih Takut Kena Covid-19