Berita Nasional
Terima Notifikasi tapi Menolak Divaksin Covid, Bisa Dipejara dan Didenda Hingga Rp 100 Juta
Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Program Vaksinasi Covid-19 secara nasional resmi dijalankan, Rabu (13/1/2021). Ini ditandai penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta.
Selanjutnya, program ini akan menyasar tenaga kesehatan (nakes) dani warga masyarakat.
Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.
Mereka yang menolak akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni, penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Divaksin Covid, Gak Sakit
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam
Baca juga: Tak Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X Terganjal Umur
Baca juga: 62.560 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Ganjar: Saya Harap Ada 10 Kiai Mau Divaksin Lebih Dulu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.
Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Edward menjelaskan, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, satu di antaranya, mengikuti vaksinasi.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
vaksinasi perdana
vaksinasi nasional
vaksinasi covid
sanksi menolak vaksin
presiden jokowi hari ini
Presiden Jokowi
presiden divaksin
BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Divaksin Covid, 'Gak Sakit' |
![]() |
---|
Merangkak Penuh Bangga, Pemuda Difabel Ini Terima SK CPNS setelah Berulang Kali Gagal Ikut Tes |
![]() |
---|
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif Covid-19, Diisolasi di Rumah Sakit di Surabaya |
![]() |
---|
MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam |
![]() |
---|
Qantas Tak Pernah Jatuh 60 Tahun Terakhir, Berikut Daftar 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia |
![]() |
---|