Berita Nasional

Terima Notifikasi tapi Menolak Divaksin Covid, Bisa Dipejara dan Didenda Hingga Rp 100 Juta

Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Program Vaksinasi Covid-19 secara nasional resmi dijalankan, Rabu (13/1/2021). Ini ditandai penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta.

Selanjutnya, program ini akan menyasar tenaga kesehatan (nakes) dani warga masyarakat.

Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.

Mereka yang menolak akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni, penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Divaksin Covid, Gak Sakit

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Boleh Digunakan untuk Umat Islam

Baca juga: Tak Masuk Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Sri Sultan HB X Terganjal Umur

Baca juga: 62.560 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Ganjar: Saya Harap Ada 10 Kiai Mau Divaksin Lebih Dulu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.

Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

Edward menjelaskan, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, satu di antaranya, mengikuti vaksinasi.

"Ketika kami mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin, bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk, sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis, termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI, ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

Baca juga: Siap Gantikan Tamzil Jadi Bupati Kudus, Hartopo Tak Persoalkan Jika Tak Miliki Wakil

Baca juga: Hati-hati, Ada Akun Palsu Facebook Bupati Purbalingga. Minta Uang Hingga Pulsa ke Netizen

Baca juga: 5 Berita Populer: Hartopo Segera Dilantik Jadi Bupati Kudus-75 Karyawan Duta Mode Purwokerto Reaktif

Baca juga: Pria di Jatisrono Wonogiri Cabuli 7 Pelajar SMA, Gagal Menikah dan Pernah Jadi Korban saat Remaja

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis, vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved