PSBB Jawa Bali

PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar

Untuk mereka yang bekerja pada sektor perkantoran di Banyumas, para ASN dan non ASN menerapkan sistem work from home (WFH) sebanyak 75 persen. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, wilayah Banyumas Raya akan menindaklanjuti pembatasan sosial akibat pandemi corona melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Bupati Banyumas dalam rapat koordinasi di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (8/1/2021).

Dia menyatakan, PPKM di Kabupaten Banyumas dilakukan sesuai aturan Pemerintah Pusat.  

Baca juga: Terancam Batal, Popda Eks-Karesidenan Banyumas 2021 Tunggu Kepastian Tim Satgas Penanganan Covid-19

Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng

Baca juga: Resah, Pelaku Wisata di Banyumas Berharap Objek Wisata Tak Tutup Lagi

Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Belum Terkendali, Rata-rata Ada 3 Kematian Per Hari

Hal itu tertuang dalam Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 8 Januari 2021. 

Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, usaha dan fasilitas umum, sosial dan budaya, kegiatan di tempat kerja.

Lalu pergerakan orang di tempat transportasi, sekolah, hingga karantina. 

Adapun detailnya untuk pada sektor perkantoran, para ASN dan non ASN menerapkan sistem work from home (WFH) sebanyak 75 persen. 

Peraturan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintahan maupun swasta.

Kemudian aktivitas di tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari jamaah dan sistem pembelajaran untuk para siswa masih memberlakukan sistem daring.

Jam malam seperti yang dilakukan pada peraturan sebelumnya dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00. 

Tempat usaha dan perbelanjaan boleh buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 19.00. 

"Mal tutup pukul 19.00 dan kapasitas dibatasi hanya 50 persen," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021). 

Tempat usaha lain yang bukan mal atau swalayan biasa seperti minimarket maupun cafe boleh tutup sampai pukul 20.00.

Namun itu dengan syarat makan di tempat hanya boleh dengan kapasitas 25 persen.

Menurutnya, yang terpenting dalam protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat. 

Hal lainnya, Bupati mengatakan, penyelenggaraan hajatan juga dilarang. 

Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah di KUA dengan pembatasan diikuti 10 orang dan resepsi sama sekali tidak boleh. 

Sektor pariwisata juga ditutup total, baik tempat wisata milik Pemkab Banyumas ataupun swasta.   

Pasar tiban dan alun-alun yang dikelola oleh Pemkab Banyumas juga akan ditutup sementara.

Satu saksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut adalah sanksi administrasi yaitu berupa penyitaan KTP selama 14 hari. 

Aturan ini berlaku selama PPKM atau setelahnya dan itu merupakan sesuai juga dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.

Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mayarakat di Kabupaten Banyumas

Sanksi lain adalah bisa disuruh bekerja di tempat umum hingga pencabutan izin usaha. (Permata Putra Sejati)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk

Baca juga: Begini Cara Pengelola Museum di Purbalingga Atasi Penurunan Jumlah Pengunjung, Misal Bikin Workshop

Baca juga: 80 Anak Yatim Diajak Wisata Yayasan Jumat Barokah Banjarnegara, Kevin Jadi Teringat Almarhum Ayah

Baca juga: Modus Kartu ATM Tertelan Masih Terjadi, WD Kehilangan Rp 45 Juta di SPBU Mandiraja Banjarnegara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved