Berita Jawa Tengah
Penambangan Galian C Kembali Muncul di Kledung Temanggung, Seratusan Pemuda Bentangkan Spanduk
Aksi para pemuda itu menjadi perwakilan masyarakat Kwadungan Gunung dan Jurang, Kecamatan Kledung, Temanggung yang menolak operasional galian C.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Seratusan pemuda dari berbagai elemen organisasi kepemudaan di Desa Kwadungan Gunung dan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas penambangan galian C yang tak jauh dari perkampungan.
Para pemuda itu datang ke lokasi galian C dengan membentangkan sejumlah spanduk.
Baca juga: Temanggung Berzona Oranye Covid-19, Dinkes Sebut Angka Risiko Masih Tinggi Jelang Vaksinasi
Baca juga: 5 Berita Populer: Kegiatan 3 Wilayah di Jateng Bakal Dibatasi-Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi Temanggung
Baca juga: Sambil Menangis, Suami Berlari dan Memeluk Ibu Pembunuh Anak di Temanggung saat Rekonstruksi
Baca juga: Datang Langsung, Kades Nampirejo Temanggung Minta Maaf ke Masyarakat Banyumas terkait Cabai Bercat
Adapun spanduk itu bertuliskan, 'stop penambangan liar berdalih reklamasi', 'masyarakat kwadungan gunung menolak penambangan pasir', hingga beberapa ungkapan penolakan lainnya.
Taoufik Widodo, Ketua GP Ansor PAC Kledung mengatakan, aksi para pemuda itu menjadi perwakilan masyarakat Kwadungan Gunung dan Jurang yang menolak operasional galian C.
Katanya, aktivitas penambangan pasir yang berada di wilayahnya itu seharusnya sudah berhenti sejak 10 tahun lalu.
Namun kembali beroperasi sejak 10 hari terakhir ini.
Menurut Taoufik, masyarakat awalnya tidak tahu adanya aktivitas penambangan kembali.
Hingga akhirnya diketahui banyak truk pengangkut pasir mengantre muatan di lokasi tersebut.
Penolakan terhadap aktivitas galian C ini, katanya, bukan tanpa dasar.
Penambangan pasir ilegal membuat masyarakat merasa dirugikan.
Seperti contoh, akses jalan usaha tani yang berada di atas galian C terancam longsor.
Juga dapat menyusutkan debit mata air di kedua desa itu.
Selain itu, penolakan terhadap penambangan pasir ilegal ini menurutnya sesuai Perda Kabupaten Temanggung.
Dimana Kecamatan Kledung merupakan daerah penyangga sumber daya alam dan bukan termasuk daerah tambang pasir.
Kata Taoufik, Kecamatan Kledung adalah daerah resapan dan penghijauan, sehingga tidak boleh dijadikan tempat pertambangan.
"Saat kami datang ke lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung."
"Kemudian berhenti setelah kami ada di sana."
"Truk yang sebelumnya mengantri langsung bubar," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Diketahui, sebelum aksi dilakukan, tebing penahan jalan usaha tani warga sekitar mulai longsor beberapa hari lalu.
Akibatnya, masyarakat was-was jika aktivitas penambangan tidak dihentikan karena dapat mengancam rusaknya akses jalan satu-satunya petani.
Sementara, Faizun Rohman, Kasi Kesra Desa Kwadungan menuturkan, sampai saat ini tidak ada izin resmi dari Pemkab Temanggung.
Dimana memperbolehkan siapa saja melakukan penambangan pasir di wilayahnya.
Sehingga, penambangan tersebut tidak memiliki izin kuat dan perlu dibubarkan.
Khususnya, penambangan sudah meresahkan masyarakat sekitar dan akan terus meresahkan jika dibiarkan begitu saja.
"Bukan hanya izin dari desa, dari kecamatan dan kabupaten juga tidak ada status resminya yang menyebutkan boleh melakukan penambangan pasir," jelasnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Persiapan Vaksinasi di Kota Tegal, Dinkes: Faskes Sudah Siap, Tinggal Menunggu Kedatangan Vaksin
Baca juga: Taman Buah Desa Kalisalak Bakal Jadi Ikon Baru di Batang, Luasannya Capai 25 Hektare
Baca juga: Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal
Baca juga: Gelap Mata, Kakek 65 Tahun di Blora Bacok Mantan Istri yang Berduaan dengan Pria Lain di Sawah