Berita Temanggung
Sambil Menangis, Suami Berlari dan Memeluk Ibu Pembunuh Anak di Temanggung saat Rekonstruksi
P yang merupakan warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, memperagakan 20 adegan menghilangkan nyawa anaknya.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Sambil menangis, TH (42) langsung berlari memeluk istrinya, P (42), tersangka pembunuhan bayi anak mereka, saat proses rekonstruksi berlangsung di gubung belakang Mapolres Temanggung, Rabu (6/1/2021).
Siang itu, P yang merupakan warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, memperagakan 20 adegan menghilangkan nyawa bayi laki-laki yang dilahirkannya.
Sebelum memasuki adegan pembekapan mulut dan hidung bayi, TH yang menyaksikan proses rekontruksi dari kejauhan langsung berlari dan memeluk sang istri dengan cucuran air mata.
Sementara tersangka P, bersikap tegar dan menjalankan semua adegan ulang dengan panduan tim penyidik.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, ada 20 adegan yang diperagakan P tanpa kendala.
Baca juga: Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekap Lalu Dikubur di Pekarangan
Baca juga: Saya Tidak Tahu Istri Hamil: Begini Kesaksian Suami Pembunuh Bayi Anak Kandungnya di Temanggung
Baca juga: Datang Langsung, Kades Nampirejo Temanggung Minta Maaf ke Masyarakat Banyumas terkait Cabai Bercat
Baca juga: Dinkes Temanggung Terima Bantuan 1000 Alat Reagen, Ini Kelompok Sasaran Swab Antigen Gratis
Sementara, suami tersangka turut melakukan adegan ulang sebagai saksi saat rekonstruksi penguburan jasad bayi yang dibunuh istrinya.
"20 adegan yang diperagakan, semua sudah ada kesesuaian. Yakni, tersangka ibu kandung korban, suami saat ini berstatus sebagai saksi," terangnya seusai rekontruksi, Rabu.
P membunuh bayinya yang baru dilahirkan pada 10 Desember 2020 lalu dengan cara membekap mulut dan hidung bayi hingga tewas.
Kejadian tersebut mulai terungkap keesokan harinya, Jumat (11/12/2020), setelah sang suami menguburkan jasad bayi yang dia kira bangkai anak kambing.
AKP Ni Made mengatakan, kehamilan P tidak diketahui siapapun, termasuk sang suami.
Tersangka juga tidak pernah memeriksakan kehamilan ke bidan atau puskesmas, serta hanya mengeluh sakit perut kepada suami.
"Pelaku seorang ibu rumah tangga, suaminya petani. Keterangan dokter, dilahirkan dalam keadaan normal, saat itu, (bayi) dilahirkan dalam usia kandungan 8 bulan lebih. Pengakuan suami, juga tidak ada keributan yang serius antar keduanya dan masih tinggal satu rumah," terangnya.
Atas kasus tersebut, P dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kendaraan Berat Setinggi Lebih dari 2,1 Meter Dilarang Masuk Kota Lama Semarang
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan di Jawa Bali pada 11-25 Januari
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris Jaringan JAD, Diduga Terlibat Bom di Filipina
Kepada pihak kepolisian, P mengaku perbuatannya didasari atas perasaan malu dan kesulitan ekonomi.
P malu melahirkan anak di usianya ke 42 tahun. Apalagi, dia sudah memiliki cucu dari anak pertamanya.