Berita Semarang
Kendaraan Berat Setinggi Lebih dari 2,1 Meter Dilarang Masuk Kota Lama Semarang
Simpang Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang kini dipasang portal batas ketinggian.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Simpang Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 2,1 meter tidak dapat melewati jalan tersebut.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, Dishub sebenarnya telah memasang rambu larangan bagi kendaraan besar masuk ke Jalan Letjen Suprapto.
Namun, selama ini, masih banyak pelanggaran. Jika tidak ada petugas yang berjaga, banyak kendaraan besar yang masuk ke jalan tersebut.
"Jalan Letjen Suprapto sudah dikasih batas. Semua ruas yang mengarah ke situ juga sudah ada rambunya, mulai dari polder simpang Cendrawasih, simpang Sayangan, dan Bubakan. Kendaraan besar sudah dihalau untuk cari jalan lain," papar Danang, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Nunus Menangis Tertangkap Polisi Seusai Mencuri Motor di Kota Lama Semarang
Baca juga: Pesepeda Ditemukan Tewas di Kota Lama Semarang, Pamit ke Keluarga Akan Gowes ke Alun-alun Kauman
Baca juga: Ini Pesan Terakhir Pedangdut Chaca Sherly kepada Adik sebelum Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Baca juga: Pertengahan 2021, BRT Trans Jateng Rute Semarang-Gubuk Siap Dioperasikan
Dia menjelaskan, kendaraan besar dengan berat di atas tiga ton tidak diperbolehkan masuk Jalan Letjen Suprapto.
Kendaraan besar bisa melalui jalur alternatif, semisal melewati Bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh, atau Jalan Arteri Ronggowarsito.
"Yang boleh lewat Jalan Letjen Suprapto adalah sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, dan mobil penumpang atau barang di bawah tiga ton," sebutnya.
Hal itu, sambungnya, telah diatur dalam peraturan daerah. Alasan lain, Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan batuan andesit.
Menurutnya, batu andesit tidak kuat menahan beban berat. Kemudian, di bawah jalan, terdapat sistem ducting.
"Kalau dihajar dengan kendaraan berat, pasti jalannya akan rusat," imbuhnya.
Danang melanjutkan, semakin banyak kendaraan berat yang melintas Jalan Suprapto juga dapat mengancam bangunan heritage.
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan di Jawa Bali pada 11-25 Januari
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris Jaringan JAD, Diduga Terlibat Bom di Filipina
Baca juga: Warga Babadan Kabupaten Magelang Mengungsi Lagi setelah Dengar Gemuruh Merapi setiap Malam
Terlebih, kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan wisata cagar budaya.
"Kalau banyak kendaraan besar lewat situ, tentu akan menambah polusi. Padahal, di situ sudah jadi kawasan wisata dan banyak pejalan kaki," ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan menambah beberapa portal ketinggain di kawasan Kota Lama untuk menghalau kendaraan besar masuk ke kawasan heritage antara lain di Jalan Merak, Simpang Cendrawasih, dan Simpang Sayangan. (*)