Berita Purbalingga
Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS
Pembatasan yang akan dilakukan Purbalingga pada 11-25 Januari 2021 itu di antaranya terkait jam operasional mal dan toko modern.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
Begitupun untuk para Pedagang Kali Lima (PKL), masih boleh melayani pembeli untuk makan di tempat (25 persen) sampai pukul 21.00 WIB.
"Di atas jam tersebut, PKL masih boleh berjualan hingga pukul 00.00 WIB dengan tidak melayani makan di tempat," katanya.
Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.
Ini berlaku juga untuk toko modern, kecuali yang berlokasi di lingkungan rumah sakit.
Warga sekolah juga harus bersabar karena kegiatan belajar mengajar, masih harus dilaksanakan secara daring.
Adapun kegiatan konstruksi, boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, kegiatan di tempat ibadah, tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 8 Januari 2021 Rp 1.965.000 Per 2 Gram
Baca juga: 5 Berita Populer: Springbed Isi Kayu dan Kardus Beredar di Pekalongan-Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap
Baca juga: 2.381 Istri di Kota Semarang Siap Menjanda, Mayoritas Tak Tahan Terus Bertengkar dengan Suami
Baca juga: Perempuan Tewas di Bakar Mantan Pacar, Keluarga Masih Tanggung Utang 42,2 Juta ke Rumah Sakit
Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dihentikan sementara.
"Pembatasan di sektor pariwisata masih akan kami bahas bersama Forkopimda. Demikian juga, pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum menunggu petunjuk dari kementerian," katanya.
Seperti yang diketahui, Instruksi pembatasan kegiatan ini berlaku di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Di Jawa Tengah, pembatasan kegiatan dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Solo Raya.
Di Banyumas Raya, wilayah yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan di antaranya Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, juga Cilacap.
Penerapan pembatasan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen. (*)