Berita Purbalingga

Pembatasan Kegiatan di Purbalingga, Toko Modern Buka sampai Pukul 19.00 WIB kecuali di Sekitar RS

Pembatasan yang akan dilakukan Purbalingga pada 11-25 Januari 2021 itu di antaranya terkait jam operasional mal dan toko modern.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rapat dengan Satgas Covid-19 internal Pemda Purbalingga, di Ruang Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Kamis (7/1/2021) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Wilayah Banyumas Raya mulai bersiap melaksanakan pembatasan kegiatan guna menekan kasus Covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat, tak terkecuali Purbalingga.

Pembatasan yang akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021 itu di antaranya terkait jam operasional mal dan toko modern.

Juga, soal pembatasan jam kerja serta work from home (WHF) bagi perusahaan. Namun, khusus bagi perusahan swasta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih akan membahasnya.

"Pemberlakuan ini didasarkan pertimbangan karena Jawa Tengah khususnya wilayah Banyumas Raya termasuk Purbalingga telah memenuhi parameter yang ditetapkan," ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rilis yang diterima.

Baca juga: Selain Banyumas Raya, 2 Wilayah di Jateng Ini Juga Harus Melakukan Pembatasan Kegiatan 11-25 Januari

Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Batasi Kegiatan di Jawa Bali pada 11-25 Januari

Baca juga: Wisatawan Membeludak, Antrean ke Dino Land di Lembah Asri Serang Purbalingga Picu Kemacetan Parah

Baca juga: Ditemukan Beberapa Wisatawan Reaktif Hasil Rapid Test di Purbalingga, Bupati: Kami Pulangkan

Bupati yang akrab disapa Tiwi ini menambahkan, pembatasan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tiwi menjelaskan, pembatasan kegiatan bakal diterapkan di lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi. 

Di lingkungan kerja Pemkab Purbalingga, pemberlakuan WFH memiliki porsi 75 persen. WFH kali ini lebih banyak dibanding sebelumnya, yang masih 50 persen. 

Tetapi, Tiwi meminta pegawai tak menyamakan WFH dengan libur kerja.

"Kami minta kepada BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga, jika itu tidak bisa terpenuhi maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment," katanya.

Sementara, WFH di lingkungan kerja industri/pabrik/swasta, masih dibahas lantaran butuh pertimbangan adanya kekhawatiran terhadap dampak besar lain jika kebijakan itu diterapkan.  

Baca juga: 625 Warga dari 11 Dusun di Kabupaten Magelang Mengungsi Lagi, Menempati 6 Titik Evakuasi

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas: Dikawal Densus 88 dan Mobil Ambulans, Keluar dari Lapas Pukul 05.28 WIB

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021: Ada Losmen Reborn di TVRI

Tetapi yang jelas, penerapan protokol kesehatan bakal diperketat, serta operasi yustisi akan terus berjalan.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, akan tetap beroperasi 100 persen. 

Tentunya, ini dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Tiwi juga mengatakan, kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) juga akan dibatasi maksimal 25 persen. 

Tapi, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Begitupun untuk para Pedagang Kali Lima (PKL), masih boleh melayani pembeli untuk makan di tempat (25 persen) sampai pukul 21.00 WIB. 

"Di atas jam tersebut, PKL masih boleh berjualan hingga pukul 00.00 WIB dengan tidak melayani makan di tempat," katanya.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB. 

Ini berlaku juga untuk toko modern, kecuali yang berlokasi di lingkungan rumah sakit.

Warga sekolah juga harus bersabar karena kegiatan belajar mengajar, masih harus dilaksanakan secara daring. 

Adapun kegiatan konstruksi, boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara, kegiatan di tempat ibadah, tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 8 Januari 2021 Rp 1.965.000 Per 2 Gram

Baca juga: 5 Berita Populer: Springbed Isi Kayu dan Kardus Beredar di Pekalongan-Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap

Baca juga: 2.381 Istri di Kota Semarang Siap Menjanda, Mayoritas Tak Tahan Terus Bertengkar dengan Suami

Baca juga: Perempuan Tewas di Bakar Mantan Pacar, Keluarga Masih Tanggung Utang 42,2 Juta ke Rumah Sakit

Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dihentikan sementara.

"Pembatasan di sektor pariwisata masih akan kami bahas bersama Forkopimda. Demikian juga, pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum menunggu petunjuk dari kementerian," katanya.

Seperti yang diketahui, Instruksi pembatasan kegiatan ini berlaku di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Di Jawa Tengah, pembatasan kegiatan dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Solo Raya. 

Di Banyumas Raya, wilayah yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan di antaranya Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, juga Cilacap.

Penerapan pembatasan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved